SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan meresmikan pelaksanaan uji kir swasta, Senin (22/5). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bahwa pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta ini merupakan aktualisasi dari peraturan perundang-undangan.
Ada sejumlah peraturan perundang-undangan tentang uji kir, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Permenhub no. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Permenhub no. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.
"Sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan yaitu partisipasi sektor swasta terhadap kegiatan pengujian kendaraan bermotor ini dapat segera terlaksana," kata Pudji melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/5).
Sebelumnya, kata Pudji, Kementerian Perhubungan juga telah melaunching uji coba Unit Pelaksana Uji Berkala swasta oleh PT. Hibaindo Armada Motor. Dari hasil evaluasi uji coba yang berlangsung selama tiga bulan, PT. Hibaindo Armada Motor telah layak untuk diberikan sertifikat akreditasi uji kir.
"Saat ini jumlah bengkel APM yang telah disampaikan oleh Gaikindo dan telah mendapat penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM) sebanyak 110 (seratus sepuluh) unit dan tersebar di wilayah Indonesia," ujarnya. Sementara itu, dari total APM, sebanyak 43 unit berada di wilayah Jabodetabek.
Pudji menambahkan, dengan penunjukan ini, diharapkan bengkel-bengkel APM tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor. "Bengkel-bengkel APM tersebut diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga padaa saatnya nanti akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri," ujar Pudji.
Sehingga, kata Pudji, diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kualitas uji kir kendaraan bermotor serta mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor demi terselenggaranya transportasi darat yang berkeselamatan.
Â
Sumber: Tempo