Lalu Lintas Uang Kertas Asing di Indonesia, Begini Aturan BI

Senin 15 Mei 2017, 16:29 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan tentang pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBI/2017, yang terbit pada (5/5). 

Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budianto mengatakan, peraturan lalu lintas UKA itu dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas pembawaan UKA lintas batas. Tingginya aktivitas pembawaan UKA lintas batas ini belum diimbangi dengan ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter.  "Khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA," ujarnya, dalam konferensi pers, di Kompleks Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta, Senin (15/5).

Budianto menambahkan, saat ini juga belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas pembawaan UKA yang masuk ke luar daerah pabean Indonesia. Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA. 

"Sehingga diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar," katanya. 

Budianto berujar peraturan itu juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Kedua peraturan ini akan saling menguatkan dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas," ujar dia.

PBI mengatur pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar, hanya boleh dilakukan oleh badan berizin. Yakni Bank dan penyelanggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah mendapatkan izin dan persetujuan dari BI. 

Selain badan berizin, Perusahaan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI untuk melakukan pembawaan UKA lintas batas. Namun aktivitas perusahaan tersebut hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari badan berizin. 

PBI ini akan mulai berlaku pada (5/3), mendatang, namun pengenaan sanksi pelanggaran baru akan dilakukan pada (7/5). "Jadi kami punya waktu 10 bulan sejak PBI ini diterbitkan untuk sosialisasi kepada masyarakat secara efektif dan memberikan waktu bagi Bank dan KUPVA Bukan Bank untuk mengurus permohonan sebagai badan berizin," katanya. 

Budianto menuturkan sanksi yang dikenakan bagi pihak yang melanggar ketentuan itu adalah sanksi penegahan, sanksi administratif, dan sanksi lainnya. "Pemeriksaan dan pengenaan sanksi di lapangan langsung akam dilakukan oleh teman-teman dari Direktorat Jenderal Bea Cukai."

 

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih27 November 2024, 02:54 WIB

Warga Sukabumi Dilarang Bawa HP ke TPS Saat Akan Coblos Surat Suara Pilkada

Warga Sukabumi yang akan mencoblos dilarang membawa handphone (HP) atau ponsel ke dalam tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Dilarang bawa HP saat pemungutan suara Pilkada | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi Memilih27 November 2024, 00:06 WIB

Ini Lokasi TPS Para Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada

Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi telah memastikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara mereka.
Ini Lokasi TPS Para Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada (Sumber : dok kpu kabupaten sukabumi)
Sukabumi26 November 2024, 21:54 WIB

Ini Harapan Amzad Pedagang Batagor Nyentrik di Sukabumi Usai Viral

Melalui usaha batagornya, Amzad berencana membantu anak-anak muda yang menganggur dengan menyediakan gerobak untuk mereka berjualan.
Amzad (28 tahun) saat melayani pembeli batagor yang dijualnya di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Jawa Barat26 November 2024, 21:02 WIB

Hadapi Potensi Banjir saat Pencoblosan, Pj Gubernur Jabar Sebut TPS Keliling Jadi Solusi

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebutkan KPU dan Bawaslu telah menjalankan mitigasi menjelang pencoblosan Pilkada 2024.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau lokasi bencana banjir di Solokanjeruk dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (22/11/2024).(Foto: Biro Adpim Jabar)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 20:56 WIB

Tiga Paslon Pilwalkot Sukabumi Mencoblos di TPS Mana? Ini Lokasinya

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu 27 November 2024. Tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi telah memilih lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mereka masing-masing.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dengan nomor urutnya: Achmad Fahmi-Dida Sembada, Ayep Zaki-Bobby Maulana, dan Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional26 November 2024, 20:29 WIB

Gaji Guru Honorer dan ASN Akan Naik pada Januari 2025, Berikut Besarannya

Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan secara resmi pengumuman kenaikan gaji guru ini pada Kamis, 28 November 2024.
Mendikdasmen Abdul Muti. (Sumber Foto: IG abe_mukti)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 20:15 WIB

Jelang Pencoblosan, KPU Sukabumi Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan surat suara yang rusak atau berlebih tidak disalahgunakan.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak di Gudang KPU Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/11/2024) | Sumber foto : KPU Kabupaten Sukabumi
Entertainment26 November 2024, 20:00 WIB

Resmi Debut Solo Dengan Merilis Like A Flower, Berikut Profil Irene Red Velvet

Irene Red Velvet resmi debut sebagai penyanyi solo dengan merilis lagu berjudul Like A Flower pada hari ini Selasa, 26 November 2024 pukul 16.00 WIB.
Resmi Debut Solo Dengan Merilis Like A Flower, Berikut Profil Irene Red Velvet (Sumber : Instagram/@redvelvet.smtown)
Nasional26 November 2024, 19:52 WIB

Pilkada Serentak di 508 Daerah, Menag Ajak Warga Ikhlas Memilih Pemimpin

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak warga bangsa Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024
Pilkada serentak di 508 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi se Indonesia 27 November 2024 | Foto : Pixabay
Sukabumi26 November 2024, 19:37 WIB

Diarpus Kabupaten Sukabumi Latih Guru TK dan PAUD Belajar Mendongeng

Diarpus Kabupaten Sukabumi berharap dengan kegiatan ini dapat mendorong tingkat kegemaran kepada anak-anak sejak usia dini.
Pelatihan mendongeng bagi guru PAUD/TK di Diarpus Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)