SUKABUMIUPDATE.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan tentang pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBI/2017, yang terbit pada (5/5).Â
Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budianto mengatakan, peraturan lalu lintas UKA itu dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas pembawaan UKA lintas batas. Tingginya aktivitas pembawaan UKA lintas batas ini belum diimbangi dengan ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter. "Khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA," ujarnya, dalam konferensi pers, di Kompleks Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta, Senin (15/5).
Budianto menambahkan, saat ini juga belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas pembawaan UKA yang masuk ke luar daerah pabean Indonesia. Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA.Â
"Sehingga diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar," katanya.Â
Budianto berujar peraturan itu juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Â
"Kedua peraturan ini akan saling menguatkan dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas," ujar dia.
PBI mengatur pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar, hanya boleh dilakukan oleh badan berizin. Yakni Bank dan penyelanggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah mendapatkan izin dan persetujuan dari BI.Â
Selain badan berizin, Perusahaan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI untuk melakukan pembawaan UKA lintas batas. Namun aktivitas perusahaan tersebut hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari badan berizin.Â
PBI ini akan mulai berlaku pada (5/3), mendatang, namun pengenaan sanksi pelanggaran baru akan dilakukan pada (7/5). "Jadi kami punya waktu 10 bulan sejak PBI ini diterbitkan untuk sosialisasi kepada masyarakat secara efektif dan memberikan waktu bagi Bank dan KUPVA Bukan Bank untuk mengurus permohonan sebagai badan berizin," katanya.Â
Budianto menuturkan sanksi yang dikenakan bagi pihak yang melanggar ketentuan itu adalah sanksi penegahan, sanksi administratif, dan sanksi lainnya. "Pemeriksaan dan pengenaan sanksi di lapangan langsung akam dilakukan oleh teman-teman dari Direktorat Jenderal Bea Cukai."
Â
Sumber: Tempo