SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan segera mengatur tata niaga impor bawang putih melalui peraturan menteri perdagangan yang dijadwalkan meluncur pekan ini. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan dalam satu hingga dua hari ke depan pihaknya segera mengeluarkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk tata niaga bawang putih.
Menteri Enggartiasto menilai selama ini importir dapat mendatangkan dan menjual secara bebas sehingga pemerintah tidak mengantongi data pasokan. “Tidak ada pembatasan kuota karena itu bisa menimbulkan praktik jual beli jatah impor. Aturannya hanya mewajibkan setiap proses impor harus melalui perizinan†ujar Enggar di Jakarta, Senin (8/5).
Seluruh importir maupun pedagang, kata Enggartiasto, harus mendaftarkan stok dan gudangnya kepada Kementerian Perdagangan. Hasil pertemuan Kemendag dengan para importir bawang putih hari ini (8/5), untuk pekan pertama penerapan harga jual bawang putih di pasaran tidak boleh melebihi Rp 38 ribu. Patokan itu akan berlaku dalam minggu pertama pemberlakukan permendag tersebut.
Pertemuan tersebut dilakukan menyusul melambungnya harga bawang putih di sejumlah daerah jelang bulan Ramadan. Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, misalnya, harga meroket hingga mencapai Rp 100 ribu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan poin dari permendag tersebut adalah mengatur impor bawang putih melalui surat persetujuan impor. Persetujuan impor dikeluarkan bagi mereka yang berstatus angka pengenal importir umum (API-U) dan angka pengenal importir produsen (API-P). “Surat persetujuan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian,†jelas Oke.
Â
Sumber: Tempo