Susi: Kapal Pemburu Harta Karun Diproses Hukum Polisi dan TNI AL

Sabtu 06 Mei 2017, 02:25 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI Angkatan Laut tentang penanganan hukum dari kapal MV Chuan Hong 68. Kedua lembaga ini akan memproses hukum pelanggaran kapal tersebut dari dua sisi berbeda. 

"Karena tindak pidana terkait dengan cagar budaya merupakan wewenang polisi," kata Susi Pudjiastuti saat ditemui di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (5/5). 

Susi Pudjiastuti menuturkan jika memang saat penyidikan ditemukan kejahatan korporasi, maka hal itu akan ditangani pula oleh kepolisian. "Kami akan tegakkan hukum ke siapa pun," tutur Pudjiastuti.

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrachman mengatakan kapal MV Chuan Hong melanggar sejumlah aturan di Indonesia. Salah satunya adalah undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran karena beroperasi di wilayah Indonesia tanpa izin.

Taufiq melanjutkan kapal itu juga melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, karena melakukan aktivitas pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya, barang-barang di bawah air, benda muatan kapal tenggelam, dan/atau pengangkatan kapal tanpa izin.

Kemudian kapal itu juga melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, di mana 20 awak kapal masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati pemeriksaan imigrasi. Terakhir adalah melanggar ketentuan KUHP, karena dengan sengaja melarikan diri yang menggagalkan petugas memeriksa kapal untuk keperluan penyelidikan tindak pidana.

Kepala Koordinator Polisi Air Udara Inspektur Jenderal M. Chaerul mengatakan pihaknya akan mengejar dari sisi benda muatan kapal tenggelam yang tercantum di UU 11 tahun 2010. "Kalau masalah kelautan dan perikanannya itu diurus TNI AL."

Chaerul menyatakan jika yang bersalah adalah korporasi, maka tetap akan dikejar siapa yang memberikan perintah ke nahkoda kapal melakukan pengerukan tersebut. Jika nantinya perusahaan itu diketahui berdomisili di luar negeri, pihaknya siap bekerja sama dengan Interpol.

Diketahui untuk tindakan kapal itu yang diduga melanggar UU nomor 11 tahun 2010 memiliki ancaman hukuman sebesar 3-10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta sampai Rp 1 miliar. Ini diatur di pasal 103 undang-undang tersebut.

Sedangkan di undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, awak kapal diduga melanggar pasal 9 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp 100 juta. 

 

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih27 November 2024, 07:00 WIB

Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Saat Datang ke TPS Pilkada 2024? Yuk Simak Disini!

Saat menghadiri Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024, pemilih perlu membawa dokumen-dokumen sesuai kategori pemilih.
Ilustrasi - Pencoblosan di TPS  46 taman asri Cikole Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel27 November 2024, 06:00 WIB

Resep Soto Ayam Sederhana yang Cocok Banget Dimakan Saat Musim Hujan

Soto dimakannya dalam keadaan masih hangat saat musim hujan seperti sudah pasti enak sekali. Jangan lupa tambah dengan nasi hangat juga biar makin nikmat ketika memakan sotonya.
Ilustrasi Resep Soto Ayam Sederhana yang Cocok Banget Dimakan Saat Musim Hujan  | sumber: Freepik
Science27 November 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Pada Hari Pencoblosan Rabu 27 November 2024

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 27 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 27 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 02:54 WIB

Warga Sukabumi Dilarang Bawa HP ke TPS Saat Akan Coblos Surat Suara Pilkada

Warga Sukabumi yang akan mencoblos dilarang membawa handphone (HP) atau ponsel ke dalam tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Dilarang bawa HP saat pemungutan suara Pilkada | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi Memilih27 November 2024, 00:06 WIB

Ini Lokasi TPS Para Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada

Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi telah memastikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara mereka.
Ini Lokasi TPS Para Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada (Sumber : dok kpu kabupaten sukabumi)
Sukabumi26 November 2024, 21:54 WIB

Ini Harapan Amzad Pedagang Batagor Nyentrik di Sukabumi Usai Viral

Melalui usaha batagornya, Amzad berencana membantu anak-anak muda yang menganggur dengan menyediakan gerobak untuk mereka berjualan.
Amzad (28 tahun) saat melayani pembeli batagor yang dijualnya di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Jawa Barat26 November 2024, 21:02 WIB

Hadapi Potensi Banjir saat Pencoblosan, Pj Gubernur Jabar Sebut TPS Keliling Jadi Solusi

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebutkan KPU dan Bawaslu telah menjalankan mitigasi menjelang pencoblosan Pilkada 2024.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau lokasi bencana banjir di Solokanjeruk dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (22/11/2024).(Foto: Biro Adpim Jabar)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 20:56 WIB

Tiga Paslon Pilwalkot Sukabumi Mencoblos di TPS Mana? Ini Lokasinya

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu 27 November 2024. Tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi telah memilih lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mereka masing-masing.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dengan nomor urutnya: Achmad Fahmi-Dida Sembada, Ayep Zaki-Bobby Maulana, dan Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional26 November 2024, 20:29 WIB

Gaji Guru Honorer dan ASN Akan Naik pada Januari 2025, Berikut Besarannya

Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan secara resmi pengumuman kenaikan gaji guru ini pada Kamis, 28 November 2024.
Mendikdasmen Abdul Muti. (Sumber Foto: IG abe_mukti)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 20:15 WIB

Jelang Pencoblosan, KPU Sukabumi Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan surat suara yang rusak atau berlebih tidak disalahgunakan.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak di Gudang KPU Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/11/2024) | Sumber foto : KPU Kabupaten Sukabumi