SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan meminta kapal MV Chuan Hong 68 yang ditangkap Malaysia agar diserahkan ke Indonesia. Hal ini agar pihak yang bertanggung jawab atas kapal tersebut bisa diproses secara hukum di Indonesia.
"Saya belum tahu akan berapa lama itu dilakukan, tapi itu akan dilakukan secepatnya," kata Susi Pudjiastuti saat ditemui di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).Â
Susi menuturkan belum mengetahui berapa angka kerugian dari pencurian besi dari bangkai kapal yang dilakukan kapal tersebut. Dia menambahkan akan mengirim tim ke Malaysiaa dan melihat keadaan di kapal tersebut.Â
Susi mengakui sudah menghubungi Duta Besar Malaysia dan mengirim surat resmi pada 4 Mei, agar kapal dan awak kapal tersebut diserahkan ke Indonesia.Â
Namun Susi menyatakan kerugian yang dihitung hanyalah nilai dari besi yang diambil, sedangkan dari sisi sejarah nilai besi itu dianggapnya tak ternilai. "Tak bisa membeli sejarah, tak ternilai sejarah itu harganya, priceless."
Menurut Susi pencurian ini berkaitan erat dengan citra dan nama baik Indonesia, karena pencurian serupa pernah dialami oleh Indonesia sebelumnya. Dia menjelaskan pemerintah pernah mendapatkan keluhan dari Australia dan Belanda soal hilangnya bangkai kapal milik mereka di perairan Jawa.
Susi mengungkapkan Indonesia dianggap tak bisa melindungi situs sejarah dan menurutnya hal itu tidak bagus dalam pergaulan internasional. "Dalam pergaulan internasional penting negara kita dihormati dan disegani."
Pada (20/4), lalu, kapal Chuan Hong 68 melego jangkar di sekitar Pulau Damar, Kepulauan Riau. Masyarakat yang melihat kapal itu melaporkannya ke pihak TNI AL yang segera mengirimkan tim melihat kondisi di lokasi. Alasannya karena kapal itu melakukan pengerukan bawah laut.
Saat diperiksa kapal tersebut membawa 1.000 ton besi berasal dari bangkai kapal yang lama karam di sana. Kapal tersebut kemudian melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 28 April lalu.Â
Â
Sumber: Tempo