SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menjelaskan aturan soal larangan membawa latop pada kabin pesawat. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ditjen Perhubungan Udara melalui akun Twitter resminya @djpu151 lewat rangkaian cuitannya. "Kami ingin menegaskan bahwa dalam aturan tersebut tidak ada larangan untuk membawa laptop atau gadget ke dalam kabin pesawat," tulis akun @djpu151 pada Sabtu (1/4).
Ditjen perhubungan mengatakan setiap barang eletronik yang dibawa penumpang ke dalam pesawat harus diperiksa secara ketat lewat sinar x atau x-ray dan secara manual. “Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas atau bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray,†tulis @djpu151.
Ditjen perhubungan meuturkan pemeriksaan manual baru akan dilakukan apabila penggunaan mesin x-ray masih membuat ragu X-Ray operator. Pemeriksaan barang elektronik secara manual yang akan dilakukan petugas adalah dengan beberapa langkah. Salah satunya adalah dengan meminta pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut.
Calon penumpang juga diminta untuk mengoperasikan perangkatnya. Terakhir, personel keamanan nantinya akan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut. “Pemeriksaan manual yang lebih diperketat seperti ini dilakukan tidak lain untuk menjaga keamanan bersama dalam penerbangan,†ujar akun @djpu151.Â
Ditjen Perhubungan Udara menuturkan pemeriksaan tersebut dilakukan karena keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Meski begitu, mereka kembali menegaskan tidak ada larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. “Pemeriksaanya saja yg lebih diperketat,†kata dia.Â
Pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris. Pengamanan tersebut berlakun untuk beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Penumpang peasawat dilarang membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.
Â
Sumber: Tempo