SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan menggandeng Australian Securities and Investments Commission (ASIC) untuk bekerja sama mengenai pertukaran informasi di bidang inovasi layanan sektor jasa keuangan. Kerja sama ini meliputi pula perkembangan teknologi keuangan atau financial technology (fintech).
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Komisioner ASIC John Prie di Kantor ASIC, Melbourne, Australia. “Saya berharap kerja sama ini dapat meningkatkan inovasi di industri jasa keuangan dan mempererat hubungan yang dapat digunakan untuk perkembangan sektor jasa keuangan di kedua negara,†ujar Muliaman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat (21/4).
Muliaman menuturkan industri fintech tumbuh sangat cepat di dunia, termasuk di Indonesia. Hingga saat ini, OJK mencatat ada sekitar 165 perusahaan fintech startup yang beroperasi di Indonesia.
“Indonesia perlu banyak belajar dari negara lain seperti Australia,†katanya. Adapun kerja sama di bidang fintech dengan ASIC di antaranya pengembangan teknologi, pengembangan regulasi, dan kerja sama fintech innovation hub.
Dalam kunjungannya ke Melbourne, Muliaman juga bertemu dengan Swinburne University of Technology dan Australian Center for Financial Studies (ACFS), yang selama ini banyak melakukan kajian tentang fintech. Selain itu, Muliaman melakukan pertemuan dengan pejabat pemerintah Negara Bagian Victoria untuk menindaklanjuti nota kesepahaman antara OJK dan pemerintahan Negara Bagian Victoria, yang telah dilakukan 16 Maret lalu.
Muliaman berujar, salah satu pembicaraan kerja sama itu mengenai implementasi pendirian kantor bank milik Indonesia di Melbourne. “Salah satu bank yang tertarik membuka kantor cabang di sana adalah Bank Negara Indonesia (BNI).â€
Dalam kesempatan itu, digelar pula pertemuan bisnis yang dihadiri para pengusaha Australia yang berbisnis di Indonesia, pengusaha Indonesia, perwakilan perusahaan Indonesia di Australia, serta perwakilan pelajar Indonesia di Melbourne, untuk mengetahui layanan perbankan yang diharapkan dari perbankan Indonesia.
Muliaman mengatakan kesepakatan kerja sama dengan ASIC merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Undang-undang ini mengamanatkan melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain serta organisasi dan lembaga internasional lain. Di antaranya kerja sama meliputi kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan lembaga jasa keuangan, dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang.
OJK sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan otoritas pengawas lembaga jasa keuangan di sejumlah negara dan lembaga internasional, seperti Financial Services Agency of Japan, China Banking Regulatory Commission, Bank Negara Malaysia, Dubai Financial Service Authority, Financial Services Commission Financial Supervisory Service of the Republic of Korea, Central Bank of Timor-Leste/Banco Central de Timor-Leste, Bank of Thailand, Astana International Financial Centre, International Organization of Securities Commission, The United Nations Development Programme, International Finance Corporation, The Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), Islamic Development Bank, Toronto Centre, dan Asian Development Bank.
Â
Sumber: Tempo