SUKABUMIUPDATE.com - PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) mengklarifikasi pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016.
Kepala Divisi Corporate Secretary PT SMI Ramona Harimurti melalui surat tanggapannya kepada Tempo tertanggal (17/4) menyatakan, beberapa substansi pemberitaan mengacu pada institusi lain, bukan PT SMI. Tanggapan Ramona tersebut sekaligus mengoreksi isi berita di Tempo.co yang berjudul SMI Berpotensi Rugi USD 12,5 Juta dan Rp 109,84 Miliar pada Senin (10/4).Â
Ramona menerangkan, dalam berita tersebut dijelaskan bahwa PT SMI berpotensi rugi Rp 109,84 miliar dan US $12,50 juta karena belum diterimanya pelunasan pembiayaan yang telah jatuh tempo dan gagal bayar, pembiayaan dengan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan, serta jaminan pembiayaan berupa saham yang sedang dihentikan sementara perdagangannya. Menurut dia, substansi itu tidak sesuai dengan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016 pada Bab III halaman 260.
"Temuan itu bukan ditujukan kepada PT SMI, namun kepada institusi lain," kata Ramona dalam suratnya.
PT SMI pun keberatan isi pemberitaan bahwa BPK juga menemukan pembiayaan yang tidak memedomani customer due diligence dan berdasarkan invoice yang di-mark up sehingga berpotensi merugikan perusahaan. Ramona menyatakan, subtansi itu diarahkan untuk institusi lain, bukan PT SMI.Â
Tak semua substansi berita berjudul SMI Berpotensi Rugi USD 12,5 Juta dan Rp 109,84 Miliar perlu dikoreksi. PT SMI justru memberikan komentar positif atas temuan BPK tentang piutang yang berpotensi tak tertagih dan jual-beli piutang US$ 12,50 juta antara SMI dan TAEL yang tidak didukung dengan bukti piutang. Dalam keterangan resminya, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyerahkan IHPS II Tahun 2016 kepada Ketua DPR pada Kamis (6/4).
BPK menemukan piutang PT SMI yang berpotensi tidak tertagih, yakni dalam pembiayaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga gas batubara (PLTGB) Melak senilai Rp 109,84 miliar kepada PT CDN. Pembiayaan proyek tersebut tidak didasarkan pada penilaian kelayakan yang memadai. “Dan pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, sehingga pembiayaan menjadi macet,†demikian tertulis dalam laporan BPK.
Ramona menuturkan, PT SMI sedang melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan pembiayaan terhadap PLTGB Melak tersebut. "Penjelasan lengkap terkait hal itu telah disampaikan kepada BPK," katanya.
Mengenai jual-beli piutang US$ 12,50 juta antara SMI dan TAEL yang tidak didukung dengan bukti piutang, penjelasan Ramona persis dengan soal piutang tak tertagih dalam proyek PLTGB Melak. "PT SMI sedang melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan pembiayaan tersebut, penjelasan lengkap terkait hal itu telah disampaikan kepada BPK," kata Ramona.
Â
Sumber: Tempo