SUKABUMIUPDATE.com - Delegasi Direktorat Jenderal Pajak kembali mengadakan kunjungan kerja ke kantor pusat National Tax Agency di Tokyo, Jepang untuk membahas penerapan standar pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information).
Pertemuan yang diadakan pada Rabu (12/4), merupakan kali kedua yang diadakan antara pejabat Ditjen Pajak dan NTA setelah sebelumnya pada 21 Maret 2017.
“Kami membahas tema AEOI dan aksi anti-pelarian pajak dengan skema base erosion and profit shifting (BEPS),†kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4).
Menurut Haniv, dalam kunjungan tersebut, delegasi Ditjen Pajak dipimpin Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol dan diterima Director of International Operation Division NTA Japan Yoshinori Ikeda serta Director of EOI NTA Japan Tadahiko Ban.
“Dalam pertemuan ini, kedua otoritas pajak membahas kesiapan kedua negara dalam melaksanakan standar AEOI yang akan mulai berlaku secara global pada September 2018,†ujarnya.Â
Sekurang-kurangnya terdapat empat persyaratan yang harus dipenuhi setiap negara atau yurisdiksi untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Persyaratan tersebut adalah tersedianya perjanjian internasional untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis, ketentuan perundang-undangan domestik terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis, kerahasiaan dan keamanan informasi keuangan yang akan dipertukarkan, serta kesiapan sarana teknologi informasi untuk melakukan pertukaran.
Selain membahas AEOI, Ditjen Pajak dan NTA Jepang membahas kesiapan penandatanganan multilateral instrument (MLI) pada Juni 2017, yang direncanakan akan dilaksanakan di Paris, Prancis. Indonesia dan Jepang akan memenuhi standar minimal dalam MLI ditambah hal lain. Kedua negara sepakat akan memanfaatkan MLI secara efektif untuk menyelaraskan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan rekomendasi aksi BEPS.
Â
Sumber: Tempo