SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengatakan bahwa cadangan hasil bumi tak boleh dianggap aset perusahaan. Menurutnya, perusahaan tambang harus bisa berlaku fair dengan tidak menjadikan cadangan sisa hasil bumi untuk menaikkan harga jual perusahaan.
"Kalau nanti perusahaan bapak dijual, kami sudah menerbitkan aturan, bahwa penilaian berdasarkan harga pasar tapi penjualan tidak termasuk kandungan tambang yang berada di bawahnya, yang punya negara," ujar Jonan di hadapan para pengusaha pertambangan saat penandatangan amandemen kotrak karya di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4).
Jonan mengatakan cadangan dalam negeri merupakan aset negara yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa dirinya akan mengeluarkan peraturan sebagai payung hukum penjualan perusahaan tambang, agar harga yang ditawarkan ke pembeli sesuai dengan harga pasar.
"Negara tidak pernah memberikan itu kepada anda. Tidak pernah sama sekali. Karena itu tidak sesuai dengan konstitusi. Kecuali kalau sudah bayar royalti, itu milik Bapak," kata Jonan.
Meski demikian, pemerintah tidak melarang penjualan perusahaan tambang. Tapi juga mesti diingat bahwa kepemilikan kandungan hasil bumi juga tidak dicantumkan dalam kontrak pengelolaan wilayah kerja pertambangan antara pemerintah dan perusahaan.
"Tidak ada satupun badan usaha yang memiliki kandungan di dalamnya," ucap Jonan.
Â
Sumber: Tempo