SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan, Muhamad Hanif Dhakiri mengaharapkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Arab Saudi mendapatkan lebih dari sekedar amnesti (pengampunan) meski melewati masa izin tinggal (overstay). Dia mengharapkan pemerintah Arab Saudi memberikan skema TKI yang ilegal bisa menjadi legal, TKI yang ingin pulang ke tanah air dipermudah.
"Kemudian TKI yang masih mau tetap di sana bisa diperpanjang kontraknya. Ini kita terus koordinasikan dengan KBRI kita di sana. Kan hanya amnesti saja, padahal yang kita harapkan sesungguhnya paket yang lebih kompeherensif,†ujarnya di Jakarta, Senin (10/4).
Menurut Hanif, jika yang diberikan hanya amnesti untuk WNI yang overstay, mereka hanya bisa pulang namun terancam tak dapat kembali ke Arab Saudi atau bahkan tak bisa pulang ke Indonesia. "Kita akan koordinasikan terus, pemerintah akan membantu TKI kita melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) kita di sana. Untuk membantu memastikan mereka yang mengakses amnesti itu supaya bisa mendapatkan data-datanya apa yang diperlukan," kata Hanif.
Untuk mengatasi kekhawatiran para TKI, jika mereka pulang dan tidak bisa kembali sementara ini, Hanif mengatakan, masih mengkaji regulasinya. "Kan ada kuota juga. Ini bukan kayak istilahnya lalu lintas barang yang gampang terdeteksi. Nanti misalnya yang balik atau pulang, masa boleh langsung berangkat lagi," tutut Hanif.
Mulai (29/3) lalu, pemerintah Arab Saudi memberikan amnesti selama 90 hari kepada WNI yang overstay untuk menyerahkan diri secara sukarela dan mengurus kepulangan atas biaya sendiri. Jika mereka mengikuti program pengampunan ini maka mereka tidak akan dikenai denda dan tidak akan dilarang untuk masuk kembali dengan visa baru.
Â
Sumber: Tempo