SUKABUMIUPDATE.com –  Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah membatalkan rencana pungutan pajak terhadap apartemen kosong yang tidak disewakan. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat REI,  Paulus Totok Lusida, mengatakan wacana ini dapat berdampak negatif terhadap perkembangan industri properti dan perekonomian nasional.
Menurut Paulus, investor properti yang masuk lewat program amnesti pajak bakal ketakutan oleh kebijakan tersebut. "Jangan sampai saat kami lagi berusaha, malah jadi melambat lagi. Ingat, sektor properti berkaitan dengan 150 bisnis lain," kata Totok kepada Tempo, Ahad (9/4).
Menurut Totok, REI sempat diajak pemerintah berdiskusi ihwal pungutan pajak progresif bagi lahan dan apartemen menganggur. Namun, kata dia, setelah menunda pungutan pajak progresif bagi lahan menganggur, pemerintah malah menyasar apartemen menganggur untuk dipajaki.
REI pun meminta pemerintah mengkaji definisi dan kriteria apartemen yang kosong atau menganggur. Menurut Paulus, mayoritas pembeli apartemen memanfaatkan aset itu untuk rumah kedua atau investasi. "Definisi ditempati kan bisa bermacam-macam. Misalnya, saya sering bolak-balik ke apartemen di Jakarta, namun sifatnya insidental. Apakah apartemen itu dikategorikan hunian kosong di saat-saat tertentu?
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan akan mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mengurangi ketimpangan lahan, spekulasi, dan lahan tidak produktif. Dalam dokumen dengan keterangan waktu April 2017, Kementerian Keuangan menyatakan ada tiga usul dari Kementerian Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni pajak progresif kepemilikan tanah; pajak atas apartemen kosong yang tidak disewakan, ditempati, atau tidak laku terjual; dan pajak dari selisih harga jual dan beli (capital gain).
Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan kebijakan ini sedang dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal. "Ditunggu saja (hasilnya)," kata Yoga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara tak menjawab pesan yang dikirim Tempo.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan tak akan mengimplementasikan kebijakan ini dalam waktu dekat. "Kami pikirkan kembali, soalnya kondisi properti sedang sulit. Jadi, kami cool down ide itu, perlu dibahas lebih lanjut," kata Sofyan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana ini bertentangan dengan pelonggaran kredit bagi pemilikan properti. Ia berharap pemerintah dapat menerapkan skema batasan bagi apartemen menganggur. "Kalau mau hindari spekulan, pakai batasan saja. Yang menjual sebelum lima tahun dikenai pajak lebih tinggi. Aturan ini perlu diselaraskan dengan kebijakan lain," ucap Prastowo.
Â
Sumber: Tempo