SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.Â
Dalam aturan itu terdapat 10 Bab dan 72 pasal revisi yang mencakup enam ruang lingkup. Rinciannya meliputi jenis pelayanan angkutan, pengusahaan angkutan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek, peran serta masyarakat serta sanksi administratis bagi yang melanggar.
Adapun perusahaan taksi berbasis online diberikan waktu penyesuaian atau masa transisi dengan tenggat waktu dua bulan hingga tiga bulan.
Aturan dengan tenggat waktu dua bulan tersebut meliputi: akses digital dashboard yang memerlukan sinkronisasi IT Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Stiker RFID yang terkoneksi dengan data base angkutan, serta pelaksanaan uji KIR untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan bekerjasama dengan pihak swasta atau Agen Pemegang Merek.
“Untuk yang masa transisi dua bulan, 1 Juni itu harus sudah siap semua. Kalau belum ada atau belum sesuai, itu baru berlaku tindakan hukum,†ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Puji Hartanto Iskandar dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 di Kementerian Perhubungan, Jumat (7/4).
Selain itu pemerintah juga menerapkan penyesuaian dengan tenggat waktu hingga 1 Juli 2017 yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyelenggara taksi online. Penyesuaian tersebut antara lain menyangkut tentang sistem pembayaran pajak yang memerlukan proses penyesuaian dengan Kementerian Keuangan secara teknis, dan pemberlakuan tarif.
Musababnya pemerintah perlu menunggu usulan masing-masing daerah yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan hasil kajian dan analisa.
Penyesuaian lainnya yakni tentang pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang melibatkan Polri, serta penerapan kuota dengan memperhatikan hasil riset, yang bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan mereka di jalan raya.
“Para pakar melihat itu sebagai satu hal kebijakan pemerintah untuk bisa mengendalikan situasi lalu lintas. Baik kendaraan umum, pribadi dan rekayasa jalan,†ucap Puji.
Â
Sumber: Tempo