SUKABUMIUPDATE.com – Membina pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Sukabumi, ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada tiga hal yang dilakukan agar mereka tumbuh dan berkembang, yakni pendampingan usaha, perlindungan, serta merubah cara berpikir (mindset).
Menurut Kepala Bidang Bina UMK, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperdagkop) dan UMK Kabupaten Sukabumi, Ina Sri Inayati, jika tiga elemen tersebut berjalan dengan baik, pelaku UMK tidak akan kesulitan memikirkan lagi masalah modal, legalitas, dan mengeluarkan inovasi produk baru.
Pendampingan dimaksud, berupa pembinaan dan pelatihan. Sedangkan terkait perlindungan, mendorong UMK untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Begitu juga dengan mindset, UMK harus dimotivasi untuk terus berkembang melalui kegiatan Achivement Motivation Trainnning (AMT) yang bertujuan memandirikan mereka.
“Saya melihat selama ini, hanya UMK itu-itu saja ketika mau pameran. Ini tidak terlepas dari mindset dan karakter UMK kita, mereka bisa eksis karena memang entreprenuership-nya sudah terbangun,†ucap Ina.
BACA JUGA:
Rangkul Pelaku UMKM, PD BPR Gandeng Perbankan dan Disperdagkop UKM Kabupaten Sukabumi
Tingkat Kepatuhan Instansi Pemkot Sukabumi 2016 Kuning, Rapor Diskop UKM dan Indag Merah
Disperdagkop UKM Kabupaten Sukabumi, Susun Kajian Pembangunan Pasar Induk
Dirinya melihat, UMK selama ini selalu ketergantungan kepada dinas. Padahal sebetulnya, tugas berat bagi Pembina UMK untuk merubah mindset ketika pinjam modal sekali, bisa mengembangkan usahanya dan tidak perlu meminjam dana lagi.
“Bagi kita, pinjaman itu bukti dipercaya. Tapi tidak pernah dievaluasi atau dianalisis apakah berkembang atau tidak. Jika melihat data, jumlah UMK ada 27 ribu. Perlu data valid untuk mengetahui data base sebenarnya, karena pasti ada yang kolaps,†katanya.
Menurutnya, perlu dukungan, khususnya modal dan ini yang kadang sulit ketika masuk ke bank butuh jaminan. Padahal, UMK tidak memiliki itu.
"Sebetulnya pemerintah sudah punya suatu jaringan program dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), yang bertujuan memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank yang telah ditunjuk pemerintah," pungkasnya.