SUKABUMIUPDATE.com -Â Pemerintah sedang menyiapkan dua regulasi untuk optimalisasi pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Pertama yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) tentang Mekanisme dan Tata Kerja dan kedua adalah Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat.
"Kami akan terus mengoptimalkan implementasi dari SNKI dan kami susun mekanisme serta tata kerja yang baik," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam keterangan tertulis usai rapat koordinasi SNKI, di kantornya, Jumat (7/4).
Darmin menuturkan pemerintah akan membentuk tim khusus yang berfokus dan bertanggung jawab pada pelaksanaan SNKI. Pemerintah pun menyiapkan tujuh kelompok kerja (Pokja) sebagai penanggung jawab.
Pertama adalah Pokja Edukasi Keuangan, Pokja Hak Properti Masyarakat, Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah, Pokja Perlindungan Konsumen, Pokja Kebijakan dan Regulasi, serta Pokja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan.
Darmin mengimbau agar tim Pokja yang terbentuk dapat menyiapkan strategi kebijakan yang efektif, serta mencegah adanya regulasi yang justru menghambat tercapainya target SNKI.
Selanjutnya, Darmin mengatakan dalam rapat juga dibahas tentang target indikator SNKI. Di antaranya tentang sasaran dan indikator keuangan inklusif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2016, maupun tentang proyeksi Index Keuangan Inklusif Global Findex (World Bank).
Darmin berujar beberapa kegiatan keuangan inklusif juga dibahas, di mana salah satu bagian dari program SNKI yang menjadi prioritas pemerintah adalah Sertifikasi Aset Rakyat. "Alasan penggunaan terminologi Sertifikasi Aset Rakyat karena ini bukan hanya soal tanah, tetapi kita juga akan menjangkau peternak, nelayan, dan lain-lain."
Pada rapat ini turut hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan sejumlah pejabat Kementerian/Lembaga terkait termasuk dari Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Â
Sumber: Tempo