SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan tiga peraturan (POJK) turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Ketiga POJK itu mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, rencana aksi bagi bank sistemik, serta bank perantara.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengatakan POJK pertama memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank sistemik dan non sistemik. Ketentuan itu mengatur status pengawasan bank yang terdiri dari tiga tahap yaituÂ
pengawasan normal, intensif, dan pengawasan khusus.
Muliaman mengatakan kebijakan tersebut merupakan revisi peraturan Bank Indonesia. "Dalam aturan lamanya tidak dibedakan pengawasan untuk bank sistemik dan non sistemik," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (5/4).
Fokus utama POJK ini adalah penanganan permasalahan solvabilitas bagi bank sistemik. Penanganan meliputi aktivasi implementasi rencana aksi, persiapan penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan mekanisme penyerahan bank yang tidak dapat disehatkan kepada LPS.
Sementara itu, POJK tentang Bank Perantara mengatur prosedur pendirian, operasional, hingga pengakhiran bank perantara. Menurut Muliaman, kehadiran bank perantara membuka kemungkinan penanganan masalah solvabilitas. Bank perantara dapat digunakan sebagai sarana untuk menerima aset atau kewajiban yang memiliki kualitas baik dari bank bermasalah.
Dalam aturan ketiga, OJK mengatur tentang kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi.POJK itu memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan atau pihak lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank. "Dengan aturan ini, bank sistemikÂ
akan berusaha menyelesaikan masalah keuangan dengan daya upayanya sendiri atau bail in sesuai rencana aksi yang disusun."Â
Muliaman berharap kebijakan tersebut bisa membantu penyelesaian masalah lebih dini sehingga persoalan tidak membesar dan mengganggu stabilitas sektor keuangan. "Ibaratnya ada antibodi," kata dia.
Â
Sumber: Tempo