SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana repatriasi berdasarkan Surat Pernyataan Harta dalam program amnesti pajak mencapai Rp 147 triliun. Namun baru Rp 121 triliun dana yang masuk ke Indonesia. Saat ini masih ada Rp 24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk. Perbedaan angka komitmen dengan realisasinya disebabkan karena ada harta yang sudah berada di Indonesia sebelum program amnesti pajak namun dinyatakan sebagai harta repatriasi saat amnesti.
"Alasan lain karena regulasi yang ketat," kata Sri di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3).Â
Beberapa negara menganggap harta yang direpatriasi belum dilaporkan di negara tersebut sehingga dinilai melanggar Undang-Undang. Dampaknya, wajib pajak yang akan merepatriasi hartanya harus melewati proses yang rumit. Pemerintah negara tempat harta itu berasal akan melakukan pemeriksaan anti pencucian uang atau money laundering. Mereka juga harus menyampaikan bahwa uang tersebut sah.
Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada beberapa negara yang memiliki kebijakan ketat tersebut. "Kami menyampaikan bahwa dengan Undang-Undang Tax Amnesty uang tersebut sudah diampuni sehingga bisa dibawa keluar," katanya. Beberapa negara melepaskan harta tersebut namun sebagian wajib pajak masih mengalami kesulitan.
Alasan lainnya adalah harta yang direpatriasi bukan harta yang bersifat cair. Harta tersebut misalnya berupa deposito, surat berharga, bahkan rumah.
Sri mengatakan pemerintah akan melakukan pengawasan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan terkait dengan kendala di atas. Pemerintah juga akan mengawasi laporan penempatan harta tambahan serta laporan dari bank gateway dari harta repatriasi. Pemerintah juga akan memastikan harta mengendap selama tiga tahun di Indonesia.
Wajib pajak yang belum merealisasikan komitmennya akan diberikan surat peringatan. Sri mengatakan wajib pajak diberi waktu untuk menanggapi surat selama 14 hari. "Jika dalam 14 hari tidak bisa memastikan, harta tambahan bisa dijadikan penghasilan dan dikenakan pajak," katanya.
Â
Sumber:Â Tempo