SUKABUMIUPDATE.com - Periode pertama amnesti pajak menghasilkan pengungkapan harta sebesar Rp 4.813 triliun hingga pukul 17.00, Jumat (31/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan harta terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.633 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.034 triliun. "Serta repatriasi sebesar Rp 147 triliun," kata dia di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3).Â
Dari total pernyataan harta tersebut, jumlah penerimaan amnesti pajak mencapai Rp 130,2 triliun. Penerimaan terdiri dari uang tebusan sebesar Rp 113,9 triliun, pembayaran tunggakan Rp 14,8 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,5 triliun.
Sri mengatakan uang tebusan yang berasal dari orang pribadi (OP) mencapai Rp 98 triliun. Tebusan OP UMKM sebesar Rp 7,6 triliun dan OP UMKM Rp 90,4 triliun. Sementara tebusan dari wajib pajak badan mencapai Rp 14,9 triliun yang terdiri dari badan UMKM Rp 0,6 triliun dan badan non UMKM Rp 14,3 triliun.
Sri mengatakan jumlah uang tebusan dihitung berdasarkan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah dilaporkan yaitu sebanyak Rp 974 ribu. Ia mengatakan total SPH tersebut dilaporkan oleh 921 ribu peserta amnesti pajak.
Menurut Sri, peserta amnesti terdiri dari 399.445 OP non UMKM dan 303.579 OP UMKM. Sementara peserta badan non UMKM sebanyak 119.745 dan badan UMKM 98.975 peserta.
DJP mencatat peserta amnesti terbanyak berada di DKI Jakarta yaitu 246.121 peserta dengan total tembusan Rp 42,95 triliun. Peserta di luar DKI Jakarta namun masih di Pulau Jawa sebanyak 363.184 peserta dengan tebusan Rp 35,55 triliun.Â
Peserta di luar Pulau Jawa tercatat lebih sedikit jumlahnya. Di Sumatera, peserta amnesti hanya 164.484 dengan total tebusan Rp 9,98 triliun. Sementara di Kalimantan jumlahnya 48.583 peserta dengan tebusan Rp 2,86 triliun dan Sulawesi sebanyak 42.461 peserta dengan tebusan Rp 1,71 triliun. Peserta amnesti di Bali, NTT, Papua, dan Maluku sebanyak 52.816 dengan tebusan Rp 2,13 triliun.
Khusus amnesti di kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, peserta amnesti hanya sebanyak Rp 4.095 wajib pajak. Namun tebusan yang dihasilkan mencapai Rp 17,68 triliun.
Â
Sumber: Tempo