SUKABUMIUPDATE.com - Besok adalah hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty periode ketiga. Direktorat Jenderal Pajak akan all out agar hasil amnesti pajak ini bisa optimal. Bahkan karyawan DJP diperintahkan untuk lembur karena bisa
dipastikan terjadi konsentrasi wajib pajak yang akan mengurus amnesti pajak pada hari terakhir itu.
Namun DJP mengaku kesulitan untuk mengejar target perolehan program pengampunan pajak. Tanda-tanda program amnesti pajak tidak mencapai target di antaranya adalah repatriasi yang sebelumnya diprediksi bisa mencapai Rp 1.000 triliun hingga hari ini Rabu 30 Maret hanya Rp 146 triliun. Sementara uang tebusan yang diprediksi bisa mencapai Rp 165 triliun ternyata hanya sebesar Rp 110 triliun.Â
Bila target itu tak tercapai, maka untuk ketiga kalinya Indonesia gagal dalam melaksanakan program amnesti pajak. Kegagalan pertama terjadi pada tahun 1964 dan kembali terulang pada tahun 1984. Kegagalan pertama pada 1964 karena ada Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30S/PKI).Â
Pada 1984, pemerintah mencoba menggulirkan kembali program amensti pajak. Namun gagal karena wajib pajak kurang merespons dan tidak diikuti dengan reformasi sistem perpajak secara menyeluruh. Selain itu juga kegagalan tahun 1984
akibat ada masalah di sektor minyak, batu bara, dan kayu.
Rencana menggulirkan lagi tax amnesty terjadi saat Hadi Poernomo menjabat Dirjen Pajak tahun 2001. DJP mendapat mandat dari pemerintah dan DPR untuk melaksanakan program amnesti pajak. Pada 16 April dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah yang diwakili Menkeu beserta jajarannya dengan DPR membahas tax amnesty.
Hasil rapat memutuskan untuk membentuk tim pengkaji amnesti pajak untuk mencari format terbaik kebijakan amnesti pajak yang bisa diterapkan di Indonesia. Tim ini bertugas mempelajari pengalaman penerapan kebijakan pengampunan pajakÂ
dari negara lain. Pilihan jatuh kepada Afrika Selatan. Kenapa Afrika Selatan menjadi benchmark untuk mempelajari tax amnesty?.Â
Pemerintah Afrika Selatan dinilai berhasil dalam menerapkan kebijakan tax amnesty dan diakui negara lain. Pemerintah Afrika Selatan menggunakan strategi yang cukup cerdas dalam menyukseskan program tax amnesty, yaitu strategi Pull and Push. Pull, dengan menarik atau memberikan insentif agar WP tertarik ikut serta dalam programÂ
tax amnesty. Misalnya dengan cara penghapusan denda dan bunga pajak terutang atau pembayaran tebusan dengan tarif yang rendah.
Departemen Keuangan kemudian mengirim beberapa karyawan DJP setingkat eselon III ke Afrika Selatan untuk belajar tax amnesty. Penerapan amnesty pajak di negara itu dinilai cocok untuk diterapkan di Indonesia. Pemerintah Afrika SelatanÂ
membolehkan Indonesia mengadopsi peraturan amnesti pajak dan menyusun sendiri peraturan perundang-undangan sesuai kondisi di Indonesia. Setelah tim DJP pulang dari Afrika, kemudian disiapkan penyusunan RUU Tax Amnesty untukÂ
segera dibahas di DPR.
Pada 25 Agustus 2005, DJP mengajukan RUU KUP ke DPR setelah mendapat surat Amanat Presiden (Ampres) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Naskah RUU Tax Amnesty juga diserahkan kepada Menteri Keuangan. Setelah itu Menkeu membentuk tim review. Namun ternyata, UU Tax Amnesty sendiri baru terbentuk tahun 2016 dengan keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Â
Sumber:Â Tempo