SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pajak meminta perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Saat program amnesti pajak berakhir pada (31/3), mendatang, perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit diwajibkan melaporan data kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami meminta kepada bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit sesuai dengan format data yang telah disepakati," kata Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Lusiani dalam surat pemberitahuannya tertanggal (23/3), yang diterima Tempo pada Selasa (28/3).
Menurut surat itu, Direktorat Jenderal Pajak meminta Data Pokok Pemegang Kartu dan Data Transaksi Kartu Kredit. Kedua data tersebut merupakan data periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu. "Informasi teknis mengenai jatuh tempo dan cara penyampaian akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Lusiani.
Pada 1 Juli lalu, Direktorat Jenderal Pajak menunda kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan hingga program amnesti pajak. Penundaan itu dilakukan untuk mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Saat itu, terdapat pula kekhawatiran dari masyarakat terkait kewajiban penyampaian data tersebut.
Adapun bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang menerima surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak adalah:
- Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk.
- PT Bank ANZ Indonesia
- PT Bank Bukopin Tbk.
- PT Bank Central Asia Tbk.
- PT Bank CIMB Niaga Tbk.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
- PT Bank MNC International
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk.
- PT Bank Permata Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank
- PT AEON Credit Services
Â
Sumber:Â Tempo