SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang mendorong percepatan realisasi pembangunan lima kawasan industri di wilayahnya. Lima kawasan industri disiapkan agar pengawasan dan pengendalian industri lebih efektif karena berada dalam kawasan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nono Sudarno mengatakan untuk mendorong terealisasinya kawasan industri itu, pemerintah daerah berperan dalam proses regulasi perijinan nya." Lebih mengarahkan perijinan industri agar masuk dalam kawasan industri yang telah ditetapkan,"ujar Nono kepada Tempo, Ahad 26 Maret 2017.
Untuk perijinan industri yang baru, Nono menjelaskan, diarahkan ke dalam lima kawasan industri yang telah ditetapkan yaitu, kawasan industri Milinium, kawasan industri Cikupa Mas, Kawasan Industri Balaraja, Kawasan Industri Laksana Bisnis Park dan kawasan industri Cileles.
Kawasan milenium, Laksana Bisnis Park dan Cileles adalah kawasan industri baru, sementara Balaraja dan Cikupa Mas adalah kawasan industri yang sudah terbentuk." Industri yang sudah tumbuh dan selama ini belum masuk dalam kawasan industri diarahkan untuk membentuk kawasan industri sendiri,"kata Nono.
Lima kawasan industri tersebut, menurut Nono, sudah memenuhi syarat seperti sesuai dengan tata ruang dan luas lahan yang memadai. Nono mengatakan kawasan industri dibangun karena sejumlah faktor yaitu, pertumbuhan ekonomi, potensi investasi."Hal ini mengundang banyaknya alih fungsi di Kabupaten Tangerang," kata Nono.
Menurut Nono, kawasan industri harus memiliki pembangkit listrik, infrastruktur yang meliputi kebutuhan air, pengolahan limbah, sistem pemadam kebakaran dan akses jalan.
Kementerian Industri Republik Indonesia saat ini terus mensosialisasikan Undang undang nomor 3 tahun 2014 tentang wajibnya industri berada dalam kawasan.Untuk investasi baru, wajib beroperasi dalam satu kawasan,"kata Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto kepada Tempo usai Seminar di kawasan Karawaci, Kamis 23 Maret 2017.
Aturan ini, kata Heru, memberikan pengecualian bagi industri yang sudah eksisting." Tidak bisa dipaksa masuk dalam kawasan, karena mereka sudah ada sejak dulu, sebelum aturan ini dibuat,"katanya.
Selain itu, kata Heru, masih ada beberapa pengecualian lainya, seperti untuk daerah yang belum punya kawasan, daerah sudah punya kawasan tapi kavlingnya sudah penuh, industri tertentu butuh spesifikasi khusus." Harus dekat dengan laut, yang membutuhkan bahan baku khusus, seperti karet yang harus dekat dengan kebun."
Khusus untuk Tangerang yang banyak industri manufaktur, menurut Heru, untuk Industri yang sudah ada tapi statusnya belum dalam kawasan, bisa diberikan status kawasan industri." Tapi Harus melalui prosedur, ada perusahaan yang mengelola,"kata Heru.
Kementerian Industri, menurut Heru, saat ini tengah menyasar beberapa lokasi yang Industri nya telah lebih dulu ada sebelum aturan baru ini diterbitkan seperti Batam, industri di Jalan Raya Serang, Banten dan industri di Jalan Raya Bogor, Jawa Barat.
Sumber: Tempo