SUKABUMIUPDATE.com Â- Kepala Biro Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, mengatakan hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum mendapatkan laporan soal data jumlah pengemudi dari perusahaan transportasi online.
"Kami minta semua perusahaan transportasi mendaftarkan armada-armadanya. Kami perlukan pendataan ini dalam rangka kami sesuaikan antara penawaran dan permintaan angkutan umum," kata dia dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (25/3).
Barata mengatakan jika pemerintah tahu jumlah pasokan lebih dari permintaan, maka bisa jadi satu sama lain saling banting harga. "Mungkin bisa mengarah ke predator taksi," ucap dia.
Safhruhan Sinungan, Ketua DPP Organda Korwil 2 untuk Wilayah DKI, Jawa Barat, dan Banten, berterima kasih kepada pemerintah yang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Dia menyatakan bahwa Organda tidak pernah menentang bisnis transportasi, namun organda menentang aturannya.
"Potensi yang sangat sensitif sekarang roda 2 belum diatur tapi kami syukur Alhamdulillah negara hadir (mengelola taksi online)," ujarnya.
"Kenapa kami bilang bersyukur, karena potensi yang rawan ini kami rasakan di bawah. Pesaing yang tidak kelihatan adalah individu-individu yang terintegrasi di aplikasi," ujar dia.
Dia juga mempertanyakan motivasi aplikasi transportasi online sehingga memberi subsidi lebih sampai-sampai mereka rugi.
Â
Sumber: Tempo