SUKABUMIUPDATE.com Â- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini baru 5,4 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan yang telah melaporkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPH) periode 2016.
Adapun batas waktu terakhir penyerahan dan pelaporan SPT Tahunan PPH WP orang pribadi adalah pada 31 Maret dan untuk WP badan pada 30 April mendatang.
"Total WP yang wajib SPT ada 22 juta, yang lapor hingga hari ini ada 5,4 juta," kata Yoga, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Maret 2017.
Yoga pun mengimbau agar WP segera menyampaikan SPT melalui layanan berbasis elektronik atau e-filling, yang dapat memudahkan dan mempercepat proses penyampaian. Untuk penyampaian langsung, WP dapat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat yang membuka pelayanan setiap hari.
"Untuk optimalisasi kantor kami buka Senin sampai Minggu," katanya.
Selain itu, sosialisasi juga terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengedukasi WP, khususnya untuk melakukan penyampaian SPT melalui e-filling.
Waktu pelayanan penyerahan SPT PPH langsung ke kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Dan untuk hari Sabtu mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, serta Minggu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Sumber: Tempo