SUKABUMIUPDATE.com - Penunggak pajak di wilayah Jawa Barat, terancam disandera di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Batu, Nusakambangan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo mengatakan, sudah memesan kamar tahanan di Lapas Batu, Nusakambangan.
Penunggak pajak yang bakal disandera di Nusakambangan adalah mereka yan gtak melunasi tunggakan pajaknya. “Untuk efek jera. Kalau ditahan di sini, dia masih bisa dikunjungi keluarganya, terlalu nyaman. Jadi kita pindahkan nanti ke Nusakambangan,†kata dia di Gedung Sate, Bandung, Kamis, (23/3).Â
Yoyok mengatakan, satu calon penunggak pajak yang kini tengah di sandera di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung, yang siap dikirimkan ke Lapas Batu. “Kemarin saya kebetulan dari Nusakambangan, untuk booking sel bagi penunggak pajak. Jadi yang menungak pajak (akan disandera) di Lapas Batu,†kata dia.
Menurut Yoyok, penunggak pajak pengusaha sektor perdagangan warga Bandung berinisial HS tersebut menunggak pajak tahun 2006 hingga Rp 6 miliar. HS merupakan penunggak pajak yang tersisa dari 5 penunggak pajak yang disandera kantor pajak Jawa Barat 1 yang meliputi wilayah Bandung Raya, Cianjur, dan Sukabumi. “Yang lain sudah pada bayar,†kata dia.
Yoyok mengatakan, penungak pajak yang disandera itu memiliki tunggakan pajak di atas Rp 1 miliar. Sebagian besar memilih melunasi tungakan pajaknya dan mengikuti program Tax Amnesty.Â
“Yang satu ini bandel dan mempengaruhi orang-orang supaya nggak bayar pajak. Kemudian ada yang sedang dalam pemeriksaan permulaan dan penyidikan, itu juga mereka rata-rata melunasi kerugian pajaknya. Itu sektiar 2-3 perusahaan,†kata dia.
Menurut Yoyok, dengan penyanderaan itu diharapkan ada efek jera untuk mendorong wajib pajak membayar pajaknya. “Kalau dari teman-teman pengusaha tekstil sudah lumayan patuh, tapi masih banyak yang belum seperti sektor hotel, restoran, perdagangan, dan jasa itu belum, masih kurang,†kata dia.
Yoyok mengatakan, wajib pajak di Jawa Barat berjumlah lebih dari 2 juta orang, dari jumlah itu 1,8 juta orang berstatus pegawai. “Sisanya badan usaha,†kata dia.
Tahun lalu kantor Pajak Jawa Barat 1 mengumpulkan pajak senilai Rp 26,8 triliun pada tahun 2016. Jumlah itu 86 persen dari target perolehan pajak saat itu yang dipatok Rp 30 triliun. “Target tahun ini Rp 29 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun lalu, karena tahun lalu itu kebanyakan di sumbangkan oleh Amnesti pajak,†kata Yoyok.
Menurut Yoyok, program Tax Amnesty di kantor Pajak Jawa Barat 1 sudah mengumpulkan Rp 5,8 triliun, jauh melampui atas target yang dipatok. “Targetnya Cuma Rp 1 triliun,†kata dia.
Program Tax Amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 ini ditaksirnya hanya menambah jumlah wajib pajak sekitar 10 persenan. “Belum maksimal, ya itu kesadarannay memang harus dibangkitkan dengan contoh Pak Gubernu dan Pak Wagub ini,†kata Yoyok.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap masyarakat patuh untuk membayar pajak dan melaporkannya. “Kalau 100 persen bayar pajak, luar biasa pendapatan negara. Ini akan menjadi biaya pembangunan yang kembali pada masyarakat dan dinikmati masyarakat,†kata dia, Kamis, 23 Maret 2017.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, sebagian besar dana pemerintah yang masuk kas daerah itu berasal dari pajak rakyat. Dia mencontohkan Dana Alokasi Khususu (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah itu 54 persennya berasal dari pajak. “Termask dana pembangunan provinsi juga dari pajak. Pajak ini luar biasa menjadi tulang punggung belanja negara dan daerah,†kata dia.
Â
Sumber: Tempo