SUKABUMIUPDATE.com - Menanggapi tuntutan sejumlah perusahaan transportasi berbasis aplikasi online terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memilih belum mau berkomentar banyak.
"Nanti mas, saya belum mau ngomong. Saya lagi pelajari," kata Budi Karya dengan pengawalan ketat, usai menggelar konferensi pers tentang kasus dugaan pungli di Samarinda, di halaman Markas Brimob Polda Kaltim Detasemen B Pelopor, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu, (18/3).
Tiga perusahaan aplikasi, Uber, Grab Indonesia, dan Go-Jek Indonesia menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan meminta pemerintah menunda penerapannya selama 9 bulan. Ketiga perusahaan ini pada (17/3) mengeluarkan joint statement atau pernyataan bersama merespon revisi PM No.32/2016.
Ada tiga poin utama yang membuat perusahaan meminta perpanjangan waktu sebelum revisi aturan tersebut. Tiga poin tersebut dipandang akan melemahkan denyut bisnis mitra pengemudi serta mengganggu mekanisme pasar. Pertama, penetapan tarif atas dan tarif bawah. Kedua, pembatasan kuota kendaraan akan mengakibatkan pengguna kesulitan untuk mengakses layanan. Ketiga, kewajiban usulan perubahan STNK dari perorangan menjadi atas nama badan hukum (PT atau koperasi).Â
Adapun, sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan penentuan besaran tarif batas atas dan bawah taksi online akan diserahkan kepada pemerintah provinsi. Alasannya karena pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi riil di lapangan dibandingkan pemerintah pusat.
Â
Sumber:Â Tempo