SUKABUMIUPDTE.com - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM merancang program yang mewajibkan pemanfaatan limbah cair kelapa sawit untuk dikonversi menjadi energi listrik.
"Kami sedang merancang program mandatory khusus untuk memanfaatkan POME (Palm Oil Mill Effluent) menjadi listrik. Nantinya menjadi obligasi pada pabrik sawit untuk mengkonversi POME menjadi listrik," kata Dirjen EBTKE Rida Mulyana pada acara "Biogas and Waste to Energy Indonesia Forum 2017" di Jakarta, Rabu (15/3).
Rida mengatakan Kementerian ESDM sedang membicarakan regulasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kewajiban pabrik kelapa sawit untuk memanfaatkan limbah cair kelapa sawit atau POME menjadi listrik.
Ia memaparkan ada lebih dari 800 pabrik kelapa sawit seperti di Pulau Sumatra dan Kalimantan yang menghasilkan limbah baik cair maupun padat.
Limbah padat kelapa sawit tersebut dapat diolah menjadi sumber pasokan energi biomassa hingga kapasitas 700 megawatt (MW). Sementara itu, limbah cair yang mengandung metana seharusnya dapat diolah menjadi biogas, namun sering kali limbah dibakar oleh pabrik sawit yang justru dapat merusak lingkungan.
"Selama pabrik kelapa sawit berjalan, ada limbahnya yang berupa cairan mengandung metana. Itu bagus jika dimanfaatkan sebaliknya merusak kalau ke udara karena metana itu 21 kali lebih jahat dari CO2," ungkap Rida.
Ia menambahkan program ini nantinya juga akan memberikan keuntungan finansial bagi pabrik kelapa sawit sehingga proyek ini diharapkan bisa sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga perubahan iklim, yakni mengurangi emisi karbon.
Ada pun selain untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025, pemerintah berupaya menyediakan energi untuk masyarakat secara berkelanjutan.
Rida menilai umumnya negara berkembang masih bergantung pada energi fosil seperti minyak, gas dan batubara yang akan menipis persediaannya pada 2025.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM terus berupaya untuk mendorong implementasi peningkatan EBT sebagai sumber energi, salah satunya lewat Permen ESDM No 12 Tahun 2017 yang akan mengarahkan investasi proyek EBT ke Indonesia bagian timur.
Â
Sumber: Tempo