SUKABUMIUPDATE.com - PT Kereta Api Indonesia akan memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang akan bepergian jarak jauh dengan kereta api. Hanya perempuan dengan kehamilan antara 3 bulan dan 7 bulan yang diizinkan naik kereta jarak jauh.
"Hanya ibu hamil dengan usia kehamilan 14-28 minggu yang diizinkan naik kereta api jarak jauh," ucap Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017. Ia mengatakan aturan tersebut berlaku mulai (31/3).
Edi berujar, aturan baru itu bukan berupa larangan bepergian bagi ibu hamil. Mereka yang usia kehamilannya di luar periode tersebut masih bisa naik kereta jarak jauh.
Syaratnya, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat tersebut menyatakan kandungan ibu dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan.
"Ibu hamil wajib didampingi minimal satu pendamping saat bepergian," tutur Edi.
Edi mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api, khususnya ibu hamil. "Ini juga untuk antisipasi kalau ada apa-apa," katanya.
Â
Sumber: Tempo