SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan mengatur tarif termurah taksi berbasis aplikasi online mulai bulan depan. Ketentuan itu terdapat dalam revisi peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang berlaku mulai 1 April mendatang.
“Nanti ada tarif batas atas dan batas bawah,†kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, di kantornya, Selasa, 14 Maret 2017, seperti dimuat dalam Koran Tempo, 15 Maret 2017.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) pernah memprotes tidak adanya aturan tarif batas bawah taksi berbasis aplikasi online. Walhasil, taksi jenis baru ini leluasa menerapkan tarif jauh lebih murah dibanding taksi biasa. Menurut Pudji, peraturan ini dibuat agar tidak ada polemik lagi. “Atau agar tidak ada hal yang memicu perusahaan taksi konvensional gulung tikar,†kata Pudji.
Nantinya, pemerintah daerah menetapkan tarif batas bawah dan atas taksi online. Menurut Pudji, sebelum menetapkan tarif ini, pemerintah akan menggelar dialog dengan perusahaan penyedia aplikasi serta koperasi atau badan usaha penyedia armada. “Tarif akan ditentukan bersama.â€
Pudji mengklaim koperasi atau badan usaha mitra perusahaan aplikasi sudah setuju untuk menerapkan tarif batas bawah dan atas. Selama uji publik revisi peraturan menteri yang pertama dan kedua, kata Pudji, lembaganya tidak mendapat pernyataan keberatan secara tertulis dari perusahaan aplikasi transportasi. “Ini sudah uji publik kedua,†ujar Pudji. Dengan ketentuan itu, kemungkinan besar tarif taksi online akan berbeda di setiap daerah.
Sumber: Tempo