SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan.
Sistem terdiri dari dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) untuk internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) untuk internal OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, sistem tersebut berfungsi untuk mempercepat proses perintah pembukaan rahasia bank. "Semula butuh enam bulan, kini menjadi dua minggu," kata dia di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/3).
Meski diperpanjang, Muliaman memastikan penerbitan surat perintah tetap mengikuti prosedur serta sesuai Undang-Undang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.
Muliaman mengatakan aplikasi memiliki fitur-fitur untuk mempercepat proses. Salah satunya adalah auto reject. Fitur tersebut menyeleksi permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara otomatis. Aplikasi juga dilengkapi sistem pengelompokkan (grouping) permintaan berdasarkan bank.
Menurut dia, kedua aplikasi akan membantu mengurangi jumlah ​surat perintah yang ditandatangani dan mempermudah penelurusan surat. "Serta tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi upaya efisiensi tersebut. Pasalnya, proses untuk mengakses data dari bank rata-rata membutuhkan 239 hari melalui 20 meja pejabat.
Sistem baru juga bisa menyelamatkan alam karena mengurangi penggunaan kertas. Pekan lalu saja, ada 80 surat permohonan akses data bank yang ia tandatangani dan berkasnya sangat tebal.
Meski mengapresiasi, Sri nyatanya belum puas. "Idealnya sih sudah otomatis," kata dia. Ia mencontohkan pengalamannya saat bekerja di Amerika Serikat. Setiap tahun saat menerima gaji, ia menerima surat elektronik dari Account Reporting System (ARS). Sistem secara otomatis menanyakan dana besar yang masuk ke rekening Sri.
Sri mengatakan ia tidak menyadari akunnya diakses. Ia pun tetap mendapat surat walau sudah menjelaskan bahwa dirinya bukan subjek pajak mereka.
Sri berharap masyarakat tidak khawatir dengan adanya aplikasi Akasia dan Akrab ini. "Ditjen Pajak mengakses data bukan untuk cari-cari kesalahan," kata dia. Ia pun meminta Ditjen Pajak untuk meningkatkan reputasi kredilitasnya agar masyarakat percaya.
Sistem tersebut merupakan bentuk pelaksaan nota kesepahaman antara Ditjen Pajak dan OJK dalam bidang pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perpajakan.
Nota kesepahaman kerjasama diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, hari ini, Senin (13/3)di Ditjen Pajak, Jakarta.
Berikut merupakan rincian ruang lingkup nota kesepahaman tersebut:
a. Harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan termasuk status perpajakan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Tukar menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan DJP dan OJK;
c. Penyediaan Akses bagi OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK dalam rangka Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP);
d. Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan;
e. Penerapan Pembukaan Rahasia Nasabah Bank dalam rangka Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penagihan di bidang Perpajakan melalui aplikasi elektronik;
f. Penugasan dan pelatihan pegawai di lingkungan DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK;
g. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan/sosialisasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DJP dan OJK dan sebaliknya.
Â
Sumber:Â Tempo