SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 telah menyelesaikan tugasnya. Pansel telah menyerahkan 21 nama kandidat yang lolos seleksi tahap akhir kepada Presiden Joko Widodo pada  Senin (13/3).
Ketua pansel OJK, Sri Mulyani, mengatakan Presiden akan kembali menyaring kandidat hingga mengerucut menjadi 14 nama. “Presiden akan memilih masing-masing dua calon untuk tujuh jabatan anggota Dewan Komisioner OJK,†katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/3).
Presiden memiliki waktu selama 12 hari kerja atau hingga 29 Maret sejak hari ini, Senin (13/3), untuk menentukan pilihannya. Setelah itu, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih.
DPR akan kembali menyeleksi nama tersebut. Waktu yang diberikan maksimal 45 hari atau hingga 6 Juni 2017. DPR akan melaporkan hasilnya kepada Presiden dalam waktu maksimal lima hari kerja atau hingga 12 Juni.
Presiden kemudian akan menetapkan nama anggota Dewan Komisioner OJK terpilih paling lama 26 hari kerja atau hingga 18 Juli setelah menerima laporan DPR. Pelantikan anggota Dewan Komisioner OJK yang baru dijadwalkan pada (20/7).
Â
Sumber:Â Tempo