SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku usaha berharap pemerintah kembali mengkaji kebijakan pajak untuk pembelian hunian mewah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang penjualan barang mewah yang dikeluarkan pada 1 Maret lalu diproyeksi akan semakin menurunkan penjualan.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Toto Lusida menyayangkan tidak adanya perubahan pada PMK terbaru yang mengatur beban Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Padahal, sebelumnya REI telah mengapresiasi langkah pemerintah dalam menurunkan pajak penghasilan atau PPh final pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari 5 persen menjadi 2,5 persen.Â
“Seharusnya jika PPh bisa diturunkan PPnBM mewah juga bisa demikian, pemerintah sebaiknya tetap menjadikan kebijakan pajak di luar negeri sebagai acuan agar penjualan properti kita kompetitif,†katanya melalui sambungan telepon, Kamis (9/3).
Menurutnya, di tengah situasi ekonomi global yang belum membaik saat ini, pengembang sulit mengharapkan pertumbuhan penjualan dari pihak investor. Sisi lain, kebijakan yang mendukung pelaku usaha dari pemerintah yang sangat dibutuhkan.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto P. Adhi mengungkap sebenarnya batasan PPnBM pada harga rumah lebih baik daripada sebelum 2015 yang menurut batasan luasan 150 m2 untuk apartemen dan 350 m2 untuk rumah tapak.
Sayangnya, masih ada yang mengganjal ketika PPh pasal 22 bagi kategori barang super mewah batasannya masih untuk Rp 5 miliar. Sehingga pemerintah dirasa tidak konsisten, untuk itu PPh pasal 22 ini sebiknya juga mendapat perhatian untuk ditinjau kembali.
“Revisi tersebut diharapkan untuk mensingkronisasikan dengan beban PPnBM, apalagi di tengah kondisi pasar properti yang belum sepenuhnya pulih,†ujar Adrianto.
Sementara itu, strategi perusahaan sendiri pada tahun ini masih akan fokus pada pengembangan lima proyek skala kota yakni Summarecon Klp Gading, Summarecon Serpong, Summarecon Bekasi, Summarecon Bandung dan Summarecon Emerald Karawang, sembari terus memantau pergerakan pasar.
Sedangkan, harga unit termahal milik Summarecon sendiri saat ini masih di bawah Rp10 miliar yakni Apartemen The Kensington di Summarecon Kelapa Gading dengan harga paling tinggi sekitar Rp 5,5 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang berlaku sejak (1/3).
Untuk itu, setiap pembelian satu unit rumah tapak seharga Rp 20 miliar dan apartemen seharga Rp 10 miliar masyarakat harus mengeluarkan beban pajak hingga 45 persen dari total harga. Rinciannya PPN 10 persen, PPh 5 persen, PPnBM 20 persen, Pajak Sangat Mewah 5 persen, dan BPHTB 5 persen, dan beban lain-lainnya.
Â
Sumber: Tempo