SUKABUMIUPDATE.com - Â Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya menargetkan penerimaan pajak barang mewah (PPnBM) yang stabil seperti tahun lalu.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah meneken aturan baru atau revisi tentang aturan pajak barang mewah, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK 010/2017 diatur Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
"Potensi penerimaan nggak berubah ya kira-kira nggak akan jauh berbeda dari tahun lalu," ujar dia di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (8/3).
Yoga mengatakan penerimaan akan tidak jauh berbeda, sebab tidak ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut. Baik tarif, objek pajak, dan kondisi ekonomi tahun ini juga dinilai sama. "Kalau misal impor kapal pesiar atau yachtnya banyak ya bertambah, tapi karena tarifnya sama jadi seperti 2016."
Terlebih, Yoga menuturkan PPnBM sebenarnya bukan merupakan tumpuan penerimaan utama. Menurut dia, selama ini PPnBM banyak bersumber dari kendaraan bermotor. "Kalau dari non kendaraan bermotor ada tapi jumlahnya kan terus berkurang karena jenis barang yang dikenakan PPnBM juga semakin berkurang," ucapnya.
Yoga menjelaskan PMK ini diterbitkan untuk tujuan simplifikasi dan penyesuaian terhadap kode harmonized system (HS) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang berlaku (1/3). "Tidak ada kebijakan objek pajak yang ditambah atau dikurangi, tarifnya juga sama persis. Hanya penyesuaian HS dari 10 digit jadi 8 digit," katanya.
Penyesuaian itu kata Yoga diharapkan dapat mempermudah administrasi dan agar lebih tertib. "Jadi PMK di DJP sama dengan di Bea Cukai, sehingga pelaksanaan waktu impor lebih sinkron."
Adapun salah satu jenis barang yang dikenakan pajak penjualan sebesar 20 persen adalah hunian mewah seperti rumah dan town house jenis nonstrata title dengan harga jual minimal Rp 20 miliar. Pajak 20 persen berlaku pula untuk apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.Â
Â
Sumber: Tempo