SUKABUMIUPDATE.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken aturan baru tentang pajak barang mewah. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK 010/2017 diatur Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pengenaan pajak barang mewah, kini tak lagi sebatas kendaraan bermotor berharga mahal. Dalam aturan ini, pemerintah menyatakan akan menarik pajak mulai dari 20 persen hingga 75 persen mulai dari rumah mewah hingga kapal pesiar.
Jenis barang yang dikenakan pajak penjualan sebesar 20 persen adalah hunian mewah seperti rumah dan town house jenis nonstrata title dengan harga jual minimal Rp 20 miliar. Pajak 20 persen berlaku pula untuk apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.
Untuk tarif pajak 40 persen, akan dikenakan terhadap barang seperti balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Selanjutnya kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapai angina.
Sri Mulyani juga menyatakan pajak 50 persen akan dibebankan terhadap barang jenis kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, helikopter, dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. Selanjutnya, kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (selain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasi dengan penembakan bahan peledak.
Adapun jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 75 persen menurut PMK ini adalah kelompok kapal pesiar mewah, kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk mengangkut manusia, kapal feri dan yacht. Pajak sebesar 75 persen tak berlaku jika barang itu digunakan untuk kepentingan negara atau kepentingan umum.
Â
Sumber: Tempo