SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil para bandar besar cabai untuk meminta keterangan terkait dugaan praktek kartel cabai. “Bandar yang kami panggil berdasarkan informasi Kepolisian. Jadi polisi yang mengusut dari sisi pidana, kami akan mendalami dugaan kartelnya,†kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Selasa (7/3).
Dugaan kartel ini, kata dia, terjadi karena ada pembagian wilayah di antara para bandar tersebut. KPPU menduga para bandar bersekongkol berdasarkan wilayah pasar. Jika itu terpenuhi maka, hal itu termasuk kartel. “Ini yang kami dalami.â€
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean menyatakan KPPU terus mendalami jalur distribusi cabai dari petani ke pengepul, dari pengepul ke baku, dan dari bakul ke bandar. KPPU masih menelusuri ada tidaknya kesepakatan pengepul untuk mengambil ke petani dengan harga tinggi.
Diketahui, saat ini harga cabai di tingkat petani sebesar Rp 70 ribu. Seharusnya, kata dia, dengan harga sebesar itu ditambah margin dan biaya transportasi di tingkat pengepul dan bandar harga cabai tetap lebih rendah dari harga sekarang yang mencapai kisaran Rp 150 ribu. “Kami telusuri apakah tingginya harga itu memang karena kesepakatan, atau memang masing-masing mengambil margin besar.â€
Sementara itu, kemarin penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan monopoli harga cabai rawit merah. Satu tersangka ini berperan sama dengan dua tersangka lainnya yang ditahan sejak pekan lalu, yakni sebagai pengepul di daerah Solo, Jawa Tengah.
Gopprera menyatakan, para pengepul yang telah ditangkap polisi ini berperan mengalihkan penyaluran atau distribusi dari petani kepada perusahaan. Padahal seharusnya, para pengepul ini langsung mendistribusikan ke Pasar Induk. “Mereka jual ke pabrik dengan harga tinggi, sehingga petani ikut menjual dengan harga tinggi.â€
Â
Sumber: Tempo