SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah pusat menyatakan belum menemui kesepakatan perjanjian investasi dengan PT Freeport Indonesia menyusul terbitnya aturan baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menawarkan 3 opsi kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. “Kami kasih waktu 6 bulan untuk negoisasi,†kata dia seusai mengisi kuliah umum di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis, 23 Februari 2017.
Opsi pertama ialah Freeport diminta tetap mengikuti ketentuan yang ada sambil berunding tentang stabilisasi investasi. Opsi kedua ialah mengubah Undang-Undang Minerba. Sedangkan opsi ketiga ialah menyelesaikan perselisihan itu di arbitrase internasional.
Namun Freeport Indonesia menolaknya, sebab mereka menganggap peralihan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengancam stabilisasi kelangsungan usahanya. Freeport pun berencana menggugat pemerintah ke arbitrase jika tak menemukan solusi dari perselisihannya dan memberi waktu pemerintah 120 hari kepada pemerintah.
Menanggapi ancaman itu, Jonan menjawab santai. “Kan pilihannya ada 3 waktu itu, kalau tidak berkenan ya silakan melakukan pembicaraan dengan parlemen dan dengan kami untuk mengadakan amandemen UU Minerba kalau bisa. Atau ketiga silakan dibawa ke pengadilan arbitrase.â€
Menghadapi ancaman Freeport, pihaknya menyatakan siap. “Kami bukan hanya siap, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase,†tutur dia.
Jonan menegaskan, penerbitan IUPK sebagai pengganti perjanjian KK sebenarnya tidak wajib. Pemegang izin KK dapat mempertahankan kontraknya asalkan mengikuti UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. “Kami tidak memaksa kok, kayak PT Vale itu tetap KK, tapi mereka mengikuti peraturan,†ucap dia.
Artinya, pemegang KK sudah harus melakukan pengolahan dan pemurnian dengan membangun smelter, sehingga konsep hilirisasi dijalankan. Sebab, pasal 170 UU Minerba mewajibkan semua pemegang perjanjian KK melakukan pengolahan dan pemurnian di Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU tersebut diberlakukan. “Lah ini kan, sudah lewat 3 tahun. Kalau masih punya waktu, segera diubah dari KK menjadi IUPK,†kata Jonan.
Sumber: Tempo