SUKABUMIUPDATE.com -  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni V. Panggabean mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) tak berizin. Langkah ini dilakukan untuk menghapus penyalahgunaan Kupva BB alias money changer sebagai sarana kejahatan.Â
“Saat ini banyak pelaku kejahatan menggunakan Kupva BB sebagai media untuk melakukan extraordinary crime seperti narkoba, pencucian uang, human traficking, terorisme, dan lain-lain,†kata Eni V. Panggabean dalam acara pelatihan wartawan perbankan di Crowne Hotel Bandung, Sabtu, (18/2).
Eni menambahkan, sesuai arahan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, diperlukan adanya peningkatan pengawasan atas money changer yang tidak berizin dan praktik-praktik di money changer terkait pencucian uang, penyelundupan, dan transfer dana ilegal. Karena telah terjadi kecenderungan peningkatan money changer tak berizin di Indonesia.Â
Menurut Eni, berdasarkan data BI per Oktober 2016 terdapat 612 money changer tidak berizin di seluruh Indonesia. Lokasi terbanyak berada di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, serta Jakarta dan sekitarnya.Â
BI bersama Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi lokasi money changer tidak berizin berada di wilayah strategis wisatawan asing. Misalnya saja kawasan pariwisata, perbatasan, daerah pelabuhan, kantung TKI, pertokoan, dan lain-lain.Â
“Untuk yang money laundering, kemarin yang kami sudah sinyalir itu adalah yang terkait dengan bisnis narkoba. Ada 6 yang terindikasi untuk narkoba. Tapi untuk money laundering kami kerjasama dengan PPATK,†ucapnya.
Â
Sumber: TEMPO