Pemerintah Hentikan Sementara Impor Daging Kerbau Asal India

Kamis 09 Februari 2017, 07:17 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menghentikan sementara impor daging kerbau dari India setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU No. 41/2014. Putusan itu memperketat impor dari negara yang belum terbebas penyakit kuku dan mulut.

Selain itu, pemerintah menegaskan tidak akan merevisi regulasi turunan dari UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan  sebagian uji materi undang-undang tersebut.

Dalam putusan MK, impor hewan ternak dari zona di negara yang belum terbebas penyakit mulut dan kuku makin diperketat dengan berbagai  persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti dalam kondisi darurat. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, setelah keluar putusan MK, pemerintah menghentikan sementara impor daging kerbau dari India.

Namun, regulasi turunan dari UU No. 41 itu tidak akan direvisi. “Itu sudah firm, sudah memuat maximum security,” katanya, Rabu 8 Februari 2017.

Peraturan pemerintah dan dan Permentan itu, katanya, telah mengatur tentang keamanan yang maksimal seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi UU No. 41/2014. Kehati-hatian dalam impor daging dari negara yang belum terbebas dari penyakit dilakukan dari hulu hingga hilir yang diawasi oleh Badan Karantina Pertanian dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketentuan pengamanan maksimal juga telah diterapkan pada impor daging kerbau asal India. Ketut memandang, putusan MK memungkinkan skema berbasis zona dalam hal tertentu seperti bencana alam dan kurangnya pasokan daging karena produk lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Keadaan pasokan daging yang kurang, lanjutnya, diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tiga menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian. Dalam rapat tersebut, pemerintah menghitung stok dan kebutuhan daging nasional.

Hasil rakortas kemudian diterjemahkan dalam peraturan menteri sebagai dasar impor daging berbasis zona. Ketut menyebut, produk daging domestik baru dapat memenuhi 68 persen kebutuhan nasional, sedangkan 32 persen harus didatangkan dari impor.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pulau Karantina sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 41/2014. RPP yang diajukan sejak 2016 itu nantinya menjadi payung hukum jika suatu saat Indonesia membangun pulau karantina.

RPP ini mengatur secara teknis tentang pulau karantina. Jika memenuhi persyaratan analisis mengena dampak lingkungan (amdal), Pulau Naduk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, menjadi alternatif pulau karantina. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan, dimungkinkan mencari alternatif lain.

Dalam keterangan resminya, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Yeka Fatika mengatakan, putusan MK membawa implikasi penting bagi tata kelola impor hewan dan produk hewan di Indonesia.

Pertama, impor berbasis zona diperbolehkan dengan prinsip pengamanan maksimal. Tantangan ke depan yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas impor produk hewan. Kedua, pemerintah perlu segera membentuk otoritas veteriner yang akan berperan dalam memastikan keamanan barang yang diimpor.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki badan otoritas veteriner. Putusan MK harus menjadi faktor pemercepat pembentukan badan otoritas veteriner. Tanpa badan ini, kegiatan impor hewan ternak menjadi terkendala dan perlu dipayungi oleh regulasi yang bersifat sementara. Ketiga, pemerintah pun harus menentukan institusi mana yang berwenang untuk menetapkan kondisi “dalam hal tertentu” sehingga diperlukan impor.

Menurut Yeka putusan MK telah memberikan rambu yang jelas bahwa impor berbasis zona bukanlah hal yang keliru. Namun, harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Life28 November 2024, 18:00 WIB

Doa Memohon Ampunan atas Dosa dan Kesalahan yang Pernah Dilakukan

Doa merupakan bentuk permohonan kepada Allah SWT. Dengan memohon ampunan, kita menunjukkan ketundukan dan kerendahan hati kepada-Nya.
Kumpulan Doa Pengakuan Dosa dan Kekhilafan, Yuk Amalkan Agar Diampuni (Sumber : Freepik.com /@rawpixel.com).
Science28 November 2024, 17:57 WIB

NARSISTIK Workshop DKV Nusa Putra University 2024, Riset Desain: Menjembatani Metodologi dan Kreativitas

Acara berlangsung offline pada 26 November 2024 di ruang auditorium dan lingkungan kampus Nusa Putra University, Cisaat-Sukabumi.
Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Nusa Putra University, kembali menyelenggarakan Seminar Nasional Desain, Pariwisata, dan Industri Kreatif (NARSISTIK) dan Workshop DKV 2024. (Sumber: dok nusa putra)
Sukabumi Memilih28 November 2024, 17:31 WIB

Kabar Duka Pilkada 2024 di Jabar: 6 Petugas TPS Meninggal Saat Jalankan Tugas

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan enam petugas TPS Pilkada 2024 yang meninggal tersebut mayoritas mengalami sakit hingga kelelahan.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni saat konferensi pers pasca pemungutan suara dan penghitungan suara tingkat TPS. (Sumber : Youtube KPU)
Sukabumi Memilih28 November 2024, 17:29 WIB

Banyak di Jawa Barat, Deretan Artis yang Laku di Pilkada Serentak 2024

Di Jawa Barat banyak sekali artis-artis yang mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah. Bahkan, saat penghitungan cepat setelah pemilihan atau quick count berlangsung beberapa di antara mereka unggul
6 Profil Singkat Artis Indonesia yang Unggul di Pilkada 2024 Jawa Barat (Sumber : Istimewa)
Musik28 November 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Jauh Di Sana Lyodra, Soundtrack Film Moana 2 Versi Indonesia

Penyanyi Lyodra Ginting merilis lagu terbaru berjudul Jauh Di Sana yang merupakan soundtrack untuk film animasi Disney Moana 2 pada Jumat, 25 November 2024 lalu
Lirik Lagu Jauh Di Sana Lyodra, Soundtrack Film Moana 2 Versi Indonesia (Sumber : Youtube | DisneyMusicVevoAsia)
Sukabumi Memilih28 November 2024, 15:47 WIB

Sempat Diganggu Orang Mabuk, Polda Jabar Pantau Hasil Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi

Petugas akan memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal.
Dir Binmas Polda Jabar Kombes Pol Gunarso bersama Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede meninjau gudang PPK Cikakak, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi Memilih28 November 2024, 15:33 WIB

KPU Kota Sukabumi Pastikan Tak Ada TPS yang Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Imam tegaskan tak ada Pemungutan suara ulang di Kota Sukabumi. Hal ini menurutnya sudah dijelaskan ke Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Ketua KPU Kota Sukabumi  Imam Sutrisno. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih28 November 2024, 15:04 WIB

Kapan Pengumuman Hasil Resmi Pilkada 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Catat ini tahapan rekapitulasi suara dan jadwal hasil resmi Pilkada 2024 dari KPU RI.
Ilustrasi Pilkada 2024. (Sumber Foto: Dok. KPU)
Inspirasi28 November 2024, 14:24 WIB

Lowongan Kerja Farmasi di Sukabumi, Terbuka Untuk Umum: Yuk Cek Kualifikasinya

PT Promedrahardjo Farmasi Industri, perusahaan farmasi terkemuka yang berdiri sejak tahun 1997, kembali membuka kesempatan karir bagi para profesional yang berkompeten dan bersemangat untuk bergabung dalam tim.
We Are Hiring (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih28 November 2024, 14:16 WIB

Pj Gubernur Jabar Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Sukabumi

Pj Gubernur Jabar mempersilahkan jika ingin dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang proses pemungutan suaranya diduga bermasalah tersebut.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin usai mengikuti teleconference Pilkada Jabar 2024 di Command Center Gedung Sate. (Sumber Foto: IG Bey Machmudin)