SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Satya Widya Yudha mengatakan, DPRÂ tidak menyetujui kenaikan tarif listrik 12 golongan tahap dua dilakukan saat ini. Alasannya, jika subsidi diberhentikan, pemerintah juga harus memperhatikan indeks nilai tukar dan harga minyak dunia, sehingga bila kebijakan itu diberlakukan, tidak akan berdampak besar sebagai penyumbang inflasi.
Satya menginginkan, untuk kenaikan tahap kedua dilakukan dua bulan mendatang. “Kalau 3 bulanan kan berarti kan baru April. Karena kami sudah sepakat bahwa 12 tarif golongan itu tidak lagi disubsidi, berarti dia mengikuti harga energi primernya. Energi primernya adalah indeks kepada harga minyak. Tidak bisa dipungkiri, seperti itu mekanismenya,†ucapnya saat ditemui di Dewan Pers, Minggu (5/2).
DPR telah menyetujui pemberhentian pemberian subsidi terhadap pelanggan listrik 900 VA serta pelanggan 12 golongan dalam pembahasan rapat APBN 2016. Dengan catatan, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, sebanyak tiga kali, untuk menekan terjadinya inflasi. “Yang 12 golongan kan memang cara untuk menekan inflasi. Kalau saat ini ditanya apakah hari ini cocok untuk menaikkan tarif, ya kalau menurut saya jangan lah. Saya juga bilang, supaya BBM sama listrik jangan dinaikkan dulu hari ini,†ucapnya.
Dikutip dari rilis PT PLN (Persero), sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik harus mengikuti mekanisme tariff adjustment (TA) turun pada Januari 2017. Penurunan tarif dilakukan karena menurunnya harga Indonesian Crude Price (ICP) dan biaya pokok produksi (BPP) walaupun nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, pada November, nilai tukar rupiah melemah Rp 293,26 dibandingkan Oktober, yakni dari Rp 13.017,24 menjadi Rp 13.310,50. Harga ICP pada November juga turun US$ 3,39 per barel dibandingkan Oktober, yakni dari US$ 46,64 per barel menjadi US$ 43,25 per barel. Adapun inflasi November naik 0,33 persen dibandingkan Oktober, yakni dari 0,14 persen menjadi 0,47 persen.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di tegangan rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28 per kWh, tarif listrik di tegangan menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik di tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.644,52 per kWh.
Adapun 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Ke-12 golongan tarif tersebut, yaitu:
R1 rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA
R1 rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA
R1 rumah tangga menengah di tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA
R3 rumah tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas
B2 bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA-200 kVA
B3 bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
I3 industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
I4 industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas
P1 kantor pemerintah di tegangan rendah, daya 6.600 VA-200 kVA
P2 kantor pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
P3 penerangan jalan umum di tegangan rendah
L layanan khusus
Â
Sumber: TEMPO