SUKABUMIUPDATE.com  - Masyarakat Sukabumi pemilik kendaraan bermotor di Sukabumi kini tak perlu ribet lagi mengantri dan direpotkan oleh aktivitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendatangi kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Kini ada pelayanan pembayaran PKB melalui transaksi otomatis. Syaratnya, Anda harus memiliki rekening Tabungan Pajak Kendaraan atau TAPAK Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi.
Dengan memiliki rekening TAPAK BPR, Anda tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk mendatangi kantor Samsat, mengantri berjam-jam, juga menghindari calo yang meminta biaya pengurusan dengan tarif yang tinggi.
Pemilik rekening TAPAK BPR Sukabumi akan secara otomatis membayar pajak setiap tahunnya dengan tarif dan besaran yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki, di mana TAPAK secara autodebet membayar pajak kendaraan nasabah BPR pada saat jatuh tempo.
Lantas bagaimana alur dan mekanisme Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor melalui BPR Kabupaten Sukabumi?
Masyarakat umum pemilik kendaraan bermotor bisa mendatangi Kantor Pusat BPR Sukabumi di Jalan Surya Kencana No.51 Salabatu, Cikole, Kota Sukabumi atau melalui 27 kantor cabang BPR Sukabumi yang terdekat di daerah masing-masing untuk proses pengajuan atau aplikasi TAPAK dengan menyertakan fotokopi KTP, surat-surat kendaraan bermotor serta sepakat melakukan autodebet atau memberikan surat kuasa autodebet untuk pembayaran pajak kendaraan.
BACA JUGA:
Produk TAPAK BPR Sukabumi Memudahkan Nasabah Bayar PKB
Kontribusi BPR Sukabumi dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
“TAPAK adalahproduk BPR dalam hal ini bekerja sama dengan SAMSAT untuk memudahkan masyarakat bayar PKB dan memberikan rasa nyaman saat pembayaran PKB harus dilakukan, jatuh tempo datang, pajak sudah dilunasi, nasabah terima beres,†ungkap Engkos Rosidin, Direktur Utama BPR Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com.
Berbagai keuntungan bisa didapatkan masyarakat Sukabumi dengan program TAPAK BPR Sukabumi, di antaranya setoran yang sangat ringan dan terjangkau, fleksibel, terukur, nyaman, menguntungkan bahkan melindungi para nasabah dari denda keterlambatan pembayaran PKB.
Selain itu, setoran bulanan sesuai dengan paket yang diikuti berdasarkan besaran kewajiban pajak dibagi sepuluh kali angsuran. Paket yang dapat diikuti kelipatan Rp100 ribu dan paket terendah sebesar Rp300 ribu.
“Bagi pemilik kendaraan yang jumlahnya lebih dari satu dikenakan pajak progresif, setelah pengecekan data dan konfirmasi dengan samsat setempat,†pungkas Wibowo Hadikusuma, Direktur Umum dan Kepatuhan PD BPR Sukabumi.