SUKABUMIUPDATE.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, 20 Januari 2017. Dia datang ke kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi di gedung Ombudsman lantai 2, Kuningan, Jakarta Selatan, sebelum pukul 08.00 WIB, padahal undangan pemeriksaannya pukul 09.00 WIB.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Ade Deriyan mengatakan pihaknya hanya memeriksa satu orang hari ini. “Sylviana saja,†kata dia melalui pesan pendek.
Sylviana dimintai keterangan seputar penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana diminta memberi keterangan karena dia pernah menjabat Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta sekaligus Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, sebelum Sylviana, ada 20 orang yang diperiksa. Namun dia enggan merinci nama-nama orang tersebut. “Mereka yang terkait peristiwa,†ujarnya.
Menurut Martinus, Kwarda Pramuka DKI Jakarta menerima dana bansos Pemprov DKI Jakarta Rp 6,8 miliar pada tahun anggaran 2014. Begitu pula pada tahun anggaran 2015, Kwarda menerima Rp 6,8 miliar. Pertanggungjawaban dana inilah yang diselidiki polisi. Menurut Martin, penyelidikan kasus ini karena ada aduan masyarakat yang masuk.
Sumber: Tempo