SUKABUMIUPDATE.COM - Dua perusahaan di Kota Sukabumi mengusulkan penangguhan pembayaran gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi, Kota Sukabumi, Bude Daryana kepada sukabumiupdate.com, Kamis (28/12).
“Bukan menolak UMK yang sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, tapi mengajukan penangguhan. Di Kota Sukabumi ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017, yaitu PT Regina dan PT Great Aparrel,†jelas Bude Daryana.
Kenaikan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, adalah nilai inflansi dikali dengan UMK tahun sebelumnya, sebesar 8,25 persen. Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016, UMK Kota Sukabumi 2017 adalah naik Rp1.985.494 naik dari UMK 2016 sebelumnya, Rp1.834.175.
“Kedua perusahaan ini tak sanggup mengikuti UMK 2017, jadi mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat, jadi belum fiks mereka tidak membayar upah sesuai UMK, menunggu dulu keputusan gubernur,†lanjut Bude.
Masih kata Bude, tim dari provinsi akan turun untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kedua perusahaan yang mengajukan penangguhan ini. “Jadi nanti diperiksa termasuk audit, akah benar secara keungan perusahaan-perusahaan ini tak mampu membayar UMK 2017,†pungkasnya.