SUKABUMIUPDATE.COM - Label halal sangat penting dalam dunia industri perdagangan, khususnya usaha menengah kecil mikro (UMKM) di Indonesia. Ada 109 serfikat halal yang diberikan kepada pengusaha lokal di Kota Sukabumi sepanjang tahun 2016, sebagai upaya untuk dapat menembus dan bersaing sehat di pasar.
"Untuk mendapatkan label halal sebetulnya tidak sulit dan gratis. Tinggal siapkan produknya lalu nanti akan di teliti oleh tim dari provinsi, dan nantinya akan di serahkan langsung oleh Gubernur,†tutur Kepala Dinas Koperindag Ayep Supriatna kepada sukabumiupdate.com, Selasa,(26/12), di sela acara Pameran Produk UMKM Kota Sukabumi.
Tahun ini merurut Ayep, 109 label halal diberikan kepada produk yang diolah oleh pengusaha UMKM di Kota Sukabumi. Ayep berharap tahun depan ada peningkatan karena jatah Kota Sukabumi ada 300 label halal untuk 2017 mendatang.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan jatah label halal tersebut, jangan sungkan untuk mendaftarkannya atau bertanya ke kami jika masih bingung. Perlu diperhatikan juga, fasilitas kemasan agar konsumen tertarik dengan apa yang di tawarkan,†Lanjut Ayep.
Selain label halal, di tahun 2016 ini 20 pengusaha UMKM Kota Sukabumi juga mendapatkan hak paten dan merek dan produk mereka. “Setelah label halal dan hak paten, untuk bersaing di pasar bebas, diperlukan juga strategi pemasaran dan mempertahankan kualitas produk agar mampu bertahan dan bersaing dengan produk lainnya, termasuk barang impor. Kita bisa,†pungkasnya.