SUKABUMIUPDATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memangkas pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga usai mendampingi 31 pelaku UKM saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
Puspayoga mengatakan keinginan Presiden Jokowi untuk menurunkan pajak UKM merupakan respons atas permintaan pelaku UKM yang menganggap pajak 1 persen yang dibebankan negara dinilai cukup memberatkan bagi pelaku UKM di Tanah Air.
"Presiden sudah menyanggupi dan langsung menindaklanjuti, pekan depan mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah, sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM," kata Menkop.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga akan menurunkan tarif uang tebusan dalam program Tax Amnesty bagi wajib pajak UKM. Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar tetap akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen.
Sedangkan untuk harta di atas Rp10 milyar yang sebelumnya dikenai 2 persen akan dipertimbangkan untuk diturunkan.
"Sekarang kena pajak untuk badannya 0,5 persen cuma untuk perorangan jangan 2 persen, memberatkan. Diusulkan untuk disamakan menjadi 0,5 persen. Presiden sudah merespons dan tadi juga disampaikan ke Dirjen Pajak," katanya.
Pajak UMKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Seiring dengan pajak UMKM yang akan diturunkan maka pemerintah berancana mengubah peraturan tersebut.
Anto Suroto, salah seorang pelaku UKM dari Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa potensi pajak UMKM sangat besar melihat dari sebarannya di setiap daerah. Hanya saja, apabila tarif uang tebusan bisa diturunkan maka hal itu akan memacu para pelaku untuk membayar pajak.
"Kalau bisa khususnya untuk UKM 0,5 persen sampai dengan akhir periode nanti. Itu sangat membantu dan teman-teman UKM sangat berduyun-duyun ya untuk bisa sadar pajak," kata dia.
Untuk diketahui Tax Amnesty bagi UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp4,8 miliar.
Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017.
Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, kemudian 3 persen untuk tiga bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.
Untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 persen untuk tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.