SUKABUMIUPDATE.COM - PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan non subsidi pada Oktober 2016 karena kurs rupiah melemah terhadap dolar AS dan naiknya harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP).
"Sementara, indikator lain yakni penurunan inflasi menahan kenaikan tarif," kata Manajer Senior Humas PLN Agung Murdifi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kurs Agustus 2016 menguat Rp46,18 dari Juli 2016 Rp13.118,82 menjadi Rp13.165 per dolar dan ICP Agustus 2016 naik 0,41 dolar dari Juli 2016 40,7 dolar menjadi 41,11 dolar per barel.
Sedangkan, inflasi Agustus 2016 menurun 0,71 persen dari Juli 2016 0,69 persen menjadi deflasi 0,02 persen.
Akibat perubahan ketiga indikator itu, lanjutnya, tarif listrik Oktober 2016 untuk pelanggan tegangan rendah menjadi Rp1.459,74 per kWh, tegangan menengah menjadi Rp1.111,34 per kWh, tegangan tinggi menjadi Rp994,8 per kWh, dan layanan khusus menjadi Rp1.630,49 per kWh.
Agung menambahkan, kenaikan tarif listrik hanya berlaku pada 12 golongan non subsidi, sementara 25 golongan lainnya tidak berubah.
"Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan yang tidak naik tarifnya tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi pemerintah," ujarnya.
Ia melanjutkan, perubahan tarif juga hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta pelanggan PLN.
"Sedangkan, ada lebih dari 50 juta konsumen atau 80 persen yang tidak mengalami perubahan tarif," ujar Agung.