SUKABUMIUPDATE.com - Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto mengungkap kegiatan patroli siber yang dilakukan lembaganya di ruang media sosial. Kata Wawan, BIN kerap menemukan ujaran kebencian dan hoaks disebar lewat medsos.
"BIN aktif melaksanakan patroli siber 24 jam guna menangkal konten-konten negatif yang merugikan kepentingan publik dan menciptakan instabilitas sosial politik di Indonesia," kata Wawan dalam webinar "Menyikapi Perubahan Undang-undang ITE" yang digelar PWI, Rabu, 10 Maret 2021, seperti dilansir dari Tempo.co.
Menurut Wawan, dalam menertibkan ruang medsos, pihaknya meminimalisir sanksi pidana dan mengedepankan edukasi. Mereka memberi peringatan kepada pengguna media sosial yang berpotensi melanggar hukum.
"Kami dalam patroli menyampaikan peringatan-peringatan kepada para pengguna. Bagi mereka yang kebetulan kebablasan, kami terus ingatkan," ujarnya.
Wawan menyebut pihaknya juga pernah sampai mendatangi pelaku ujaran kebencian di medsos karena dinilai bisa memicu kerusuhan.
"Kami menemukan sejumlah narasi yang sangat berbahaya dan bisa memicu kerusuhan, tapi setelah kami lakukan penelusuran dan kami datangi ke rumahnya, ternyata yang melakukan anak-anak berkebutuhan khusus," ujar Wawan.
Akhirnya, BIN meminta orang tua si anak melakukan pendampingan dan edukasi di medsos. "Kami sampaikan kepada orang tuanya, mohon maaf putra-putri Bapak/Ibu seperti ini di medsos dan ini menimbulkan keresahan dan jangan sampai ada sanksi pidana. Tapi karena kami melihat sesuatu dan ada kekurangan dari anak Bapak-Ibu, mohon dibimbing. Akhirnya dilakukan pembinaan," tuturnya.
Pejabat BIN ini menilai keberadaan UU ITE masih relevan di tengah pesatnya jumlah pengguna internet, yang masih belum diiringi penggunaan secara bijak dan optimal oleh sebagian warganet di medsos.
"Wacana revisi UU ITE perlu disikapi hati-hati, antara menyelaraskan hak berekspresi dan menciptakan ruang digital yang sehat," tuturnya.
Sumber: Tempo.co