SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur batasan usia untuk memiliki akun media sosial. Usulannya untuk batas usia itu adalah 17 tahun. Di bawah itu, harus ada mekanisme persetujuan dari orang tua.
Dikutip dari Tempo.co, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkap itu saat diskusi virtual 'Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi', Kamis 19 November 2020. "Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu orang tua harus terlibat," kata Semuel.
Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati sebelum si anak bisa membuka dan memiliki akun media sosial sendiri.
Menurut Semuel, batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.
Semuel menjelaskan, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.
"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi, serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.
Mengenai perlakuan data milik anak, berdasarkan RUU tersebut, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif. Perlakuan data anak akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).
Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak. Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.
Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun. Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, Semuel menyarankan teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.
RUU Perlindungan Data Pribadi kini masih berada di tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.
Sumber: Tempo.co