SUKABUMIUPDATE.com - Daun kratom dikenal sebagai bahan dasar obat herbal untuk meredakan lelah dan meningkatkan stamina. Selain memulihkan energi, masyarakat Thailand dan Malaysia mengenal daun kratom sebagai obat diare.
Mengutip laman tempo.co dari Sehatq, Badan Narkotika Nasional atau BNN mengelompokkan daun kratom sebagai golongan I narkotika sejak tahun 2017 silam, dan akan mulai berlaku pada 2020 mendatang. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM juga melarang penggunaan daun kratom sebagai bahan baku suplemen dan obat herbal.
Olahan daun kratom dapat menimbulkan efek euforia atau bekerja layaknya obat bius yang membuat emosi dan sensasi yang dirasakan otak menjadi berantakan. Bahan aktif yang terkandung dalam daun kratom adalah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine.
Kandungan ini bisa memberikan efek analgesik atau meredakan nyeri, meredakan peradangan di tubuh, atau membuat otot menjadi lebih rileks. Bahkan, jumlah alkaloid pada daun kratom dianggap sama dengan yang terdapat pada narkoba jenis opium dan magic mushroom.
Daun Kratom (istimewa)
Tubuh akan merasakan efek samping daun kratom dalam waktu 10 menit setelah dikonsumsi. Efek itu bisa bertahan sekitar 1,5 jam. Apabila dikonsumsi dalam jumlah besar, efeknya bisa mencapai 5 jam. Dalam waktu itu pula, daun kratom dapat membuat koordinasi motorik tubuh terganggu, seperti yang terjadi pada orang mabuk.
Selain euforia, berikut beberapa efek samping yang bisa muncul dari konsumsi daun kratom. Mulai dari mulut kering, badan menggigil, mual dan muntah, berat badan turun, gangguan buang air kecil dan buang air besar, kerusakan hati, nyeri otot, pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak napas, kejang, koma hingga meninggal dunia.
Tanaman ini memiliki sejumlah nama lokal seperti kratom, ketum, biak-biak, maupun purik. Di Indonesia, daun kratom berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh dengan subur di Kalimantan.
SUMBER: TEMPO.CO