SUKABUMIUPDATE.com – Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menghimbau masyarakat agar hati-hati atas beredarnya formulir online PALSU yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat dari pemerintah pusat.
Dikutip dari covid-19.go.id, konten palsu ini beredar di media sosial. Hasil periksa fakta oleh Ani Nur MR dari Universitas Airlangga, ada dua formulir yang beredar di media sosial yang merupakan konten palsu, pertama form Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) – Tahap III (link: http://archive.today/GXY1Y), kedua form PENDAFTARAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT (link: http://archive.today/qiOL7)
Dalam formulir pertama, termuat narasi, data yang diisikan wajib diisi dengan benar, tidak diperkenankan data fiktif. Segala kecurangan pengisian data akan berakibat pada pengisi formulir. Formulir akan ditutup secara otomatis tanggal 10 November 2020. FORM BERLAKU NASIONAL dapat diisi oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia
Dilengkapi dengan penyataan; dengan mengisi data ini, saya dengan benar akan mengajukan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro. Dengan mengisi form ini , saya akan dihubungi secara pribadi oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM (qq. Perbankan BRI/BNI/SYARIAH MANDIRI) melalui SMS secara resmi akan dipanggil ke BANK. Jangan percaya jika ada OKNUM yang menelepon untuk pencairan . Segala bentuk pencairan dan verifikasi hanya dilakukan secara fisik (bertemu langsung di Bank)
Sedangkan dalam form kedua, berisi narasi; Yth : Bapak / Ibu Pelaku Usaha Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia. Bersama dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu untuk melakukan pendataan usaha mikro produktif Republik Indonesia yang terdampak Covid-19 untuk mendapatkan bantuan modal kerja dari Pemerintah Pusat .
Dilengkapi penjelasan soal PERSYARATAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT; Modal Usaha tidak lebih 100 juta, Tidak pernah ambil kredit KUR dan UMI, SaldoTabungan Tidak Lebih dari Rp. 20.000.000, Usaha sudah Lebih 1 Tahun, Sampai saat ini tetap menjalankan usahanya, Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Memiliki Nomor WhatsApp
Form kedua yang merupakan konten palsu ini, juga mencatut nama Menkop UKM Teten Masduki, narasinya sebagai berikut; “Demikian disampaikan, atas perhatiannya, di ucapkan terimakasih. Jakarta, 10 september 2020. Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia, ttd TETEN MASDUKI, Whatsapp 089602332763.”
Formulir online yang meminta data pribadi lengkap, dengan iming-iming bantuan usaha darurat dari pemerintahan pusat bagi Usaha Kecil dan Menengan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dinyatakan sebagai kontek palsu. Dilansir dalam akun Instagram resmi Kementrian Koperasi dan UKM, diketahui bahwa formulir bantuan bantuan BANPRES (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro dan Bantuan Modal Kerja darurat, yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UMKM, adalah HOAX.
Adapun pihak resmi yang berhak mengusulkan bantuan BANPRES (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro adalah Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk sebagai koperasi dan perbankan, bukan pemerintahan pusat.
Kemenkopukm menghimbau masyarakat untuk berhati-hati memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasar hal tersebut, formulir online oleh Kementerian Koperasi dan UKM masuk dalam kategori konten palsu.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.