SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Dasrul Chaniago, mengatakan transportasi darat merupakan sumber dominan pencemaran udara di Kawasan perkotaan. Hal itu tidak terlepas dari teknologi dan bahan bakar yang digunakan kendaraan bermotor.
“Untuk kita ketahui, udara di kota besar dipengaruhi sekitar 70 sampai 80 persen oleh kendaraan bermotor apalagi kota megapolitan seperti Jakarta,” ujar Dasrul, pada webinar bertajuk Program Langit Biru untuk Meningkatkan Mutu Udara Ambien, pada Rabu, 16 September 2020, dikutip dari Tempo.co.
Bahan bakar ditengarai menjadi salah satu penyebab kendaraan bermotor banyak menyumbang pencemaran udara di perkotaan. Menurut Dasrul, tiga bahan bakar utama yang sering dipakai masyarakat merupakan bahan bakar yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kita masih menjual solar dengan cetane number 48, padahal di aturan minimum 52 misalnya, kemudian premium dan pertalite yang kandungan sulfurnya di atas 50 ppm, padahal di regulasi harus di bawah 50,” tambah Dasrul.
Kendaraan bermotor mesin bensin yang diproduksi per September 2018, sudah menerapkan standar emisi euro 4 dimana bahan bakar standarnya adalah pertamax turbo.
Sedangkan untuk sepeda motor di Indonesia sendiri, sudah menerapkan standar emisi euro 2 dan euro 3 yang membutuhkan bahan bakar standar pertamax 92. Menurut Dasrul, penggunaan bahan bakar juga harus mengikuti perkembangan teknologi mesin kendaraan.
“Kendaraan yang beredar sekarang sejatinya tidak memerlukan tiga bahan bakar tersebut, saya yakin sudah tidak ada motor produksi di bawah tahun 2006 (euro 1) yang dipakai, sama seperti mobil,” kata Dasrul.
Akibat dari penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai tersebut, muncul zat-zat berbahaya yang mencemari udara. Dampaknya akan menimbulkan penyakit pernapasan, kanker, kelahiran prematur, ekosistem, dan kerusakan material bangunan.
Terkait pelarangan penjualan bahan bakar yang tidak sesuai dengan regulasi, Dasrul menekankan pada kepala daerah agar berani membuat kebijakan yang melarang penjualan bahan bakar tersebut. “Izin pembangunan SPBU ada di pemda, tinggal cabut izin penjualan pertalite, premium, dan solar 48. Ketiganya jelas tidak memenuhi standar kendaraan yang beredar, dilarang saja,” kata Dasrul.
Sumber: Tempo.co