SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyambut baik keputusan Dewan Pers yang menerima AMSI sebagai konstituen resmi Dewan Pers mewakili asosiasi penerbit media digital.
"Sejak awal, keberadaan AMSI ditujukan untuk menjaga mutu jurnalisme di era digital serta memastikan kesinambungan model bisnis media siber lokal di berbagai daerah," kata Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut melalui keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juni 2020.
Kepastian diterimanya AMSI sebagai konstituen Dewan Pers dikukuhkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 21/SK-DP/V/2020 tentang Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) tahun 2020. Keputusan itu diterbitkan pada 29 Mei 2020 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.
Wenseslaus mengatakan pengakuan ini akan membuka peluang bagi AMSI meningkatkan kualitas jurnalisme digital di tanah air.
Di tahun ini, AMSI akan meluncurkan program penguatan kapasitas media digital lokal, terutama dari sisi produksi konten multimedia dan perbaikan relasi dengan komunitas (engagement). Selain itu, AMSI juga akan memperluas program CekFakta.com bekerjasama dengan AJI dan Mafindo, sebagai persiapan pemantauan Pilkada serentak pada Desember 2020.
Adapun sebagai antisipasi berkurangnya pendapatan media akibat pandemi Covid-19, AMSI mendorong media-media siber anggotanya mendapatkan hibah dari berbagai lembaga donor dan perusahaan teknologi global.
"Sampai saat ini, puluhan media online anggota AMSI di berbagai daerah telah diumumkan sebagai penerima hibah dari Internews dan Google News Initiative," ucap Wenseslaus.
Sumber: Tempo.co